HRS Ditahan, PKS Kabupaten Tangerang Bilang Begini

TANGERANG, LENSAMETRO— Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Polda Metro Jaya karena terkait kasus kerumunan dan hasutan.

Menanggapi ditangkapnya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tangerang mengaku kecewa dengan sikap polisi.

“Saya kecewa atas Penangkapan Habib Rizieg,” Rispanel Arya, Ketua Fraksi PKS Kabupaten Tangerang, Senin (14/12/ 2020).

Menurut Rispanel, tuduhan hasutan dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq.

Baca Juga ; PKS Sebut Penyambutan HRS di Bandara Tanda Kecintaan Umat Islam

“Beberapa kader partai siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau,” tukasnya.

Ia menambahkan, hal ini dilakukan tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. “Kita ikuti prosedur yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga ; Habib Rizieq Resmi Ditahan 

Lebih lanjut, Rispanel Arya meminta kepada pemerintah agar bisa mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada enam pengawal Habib Shihab. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *