HIPMI Kabupaten Tangerang Sebut PPKM Darurat Kebijakan Pahit Bagi Pengusaha

TANGERANG, LENSAMETRO- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPKM) Darurat di Kabupaten Tangerang membuat sejumlah pengusaha menjerit.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang Lukma Nurhakim mengatakan, dampak dari PPKM Darurat sangat dirasakan oleh pengusaha.

“PPKM Darurat merupakan kebijakan pahit bagi pengusaha,” ujar Lukman Nurhakim kepada lensametro.com, Kamis (8/7/2021).

Menurut Lukman, dari anggota HIPMI yang berjumlah lebih dari 250 pengusaha di Kabupaten Tangerang, sekitar 85 persen terdampak atas kebijakan PPKM Darurat.

Baca Juga ; Bisnis Esek-esek Jalan Terus di Citra Raya Meski PPKM Darurat, Segini Tarifnya

“Seperti salah satu anggota kami yang usaha kafe dan restoran di mal-mal jelas harus meliburkan diri. Karena mal ditutup. Vendor-vendor di luar kota juga menjadi tersendat,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Adhent ini mengatakan, selain itu, bahan baku seperti percetakan yang berasal di luar kota tidak bisa dikirim, lantaran toko pada tutup.

“Sehingga masih mengandalkan stok yang ada. Kalau ini berlanjut lama, jelas akan membuat pengusaha muda bisa gulung tikar,” katanya.

Menurut Adhent, pihaknya secara umum mendukung PPKM Darurat untuk menekan penyebaran covid-19. Namun, pemerintah daerah tidak pernah mengajak pengusaha berbicara.

“Ajaklah kami bicara dan berikan solusi kepada pengusaha. Misalnya meringankan biaya perbankan. Karena meskipun usaha diliburkan, kan gaji karyawan tetap dibayar, hutang di bank juga harus dibayar tiap bulan,” ucapnya.

Baca Juga ; PPKM Darurat Dimulai, Ini 6 Titik Posko Penyekatan di Kabupaten Tangerang

“Ini adalah keluh kesah kami, bukan dari HIPMI saja,” imbuhnya.

Perlu diketahui, PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tangerang sedang berlangsung sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Dalam kebijakan tersebut, diantaranya dilakukan sejumlah pembatasan tempat usaha seperti esensial seperti keuanga perbankan dan keuangan 50 persen work from office. Sedangkan mal ditutup, pun tempat ibadah juga ditutup selama PPKM Darurat.

Baca Juga ; Catat! PPKM Darurat Mulai Berlaku di Wilayah Kabupaten Tangerang 3 Juli 2021, Begini Aturannya

Sedangkan di bidang usaha di bidang kritikal seperti logistik, keamanan dan kesehatan tetap diperbolehkan. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *