Hak Interpelasi Telah Memenuhi Syarat, Muhlis: Mempertanyakan ‘Langkah Koboy’ Pak Gubernur

BANTEN; LENSAMETRO- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten Muhlis mengatakan, pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten telah mencukupi syarat minimal.

“Dengan adanya tambahan dari dua anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat dan PSI Marreta Dian Arthanti. Maka hak interpelasi sudah mencukupi syarat minimal yakni 15 orang, 13 dari anggota Fraksi PDI Perjuangan,” ujar Muhlis, inisiator hak interpelasi kepada lensametro.com, Rabu (4/06/2020).

Terang Muhlis, hak interpelasi diajukan untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara tiba-tiba dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (Bjb).

“Sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta terjadinya rush money di beberapa ATM Bank Banten. Sehingga langkah interpelasi tepat dilakukan untuk mempertanyakan langkah koboy Pak Gubernur,” tukasnya.

Sementara, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, sikap yang diambilnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap masyarakat untuk mengetahui langsung tentang pemindahan RKUD kepada Gubenur Banten. Sikapnya itu merupakan hak melekat pada setiap Anggota DPRD Banten.

“Ini langkah normatif yang dilakukan. Saya sebagai Anggota DPRD Banten yang merupakan representasi dari masyarakat. Saya harus bertanya kepada Gubernur Banten tentang pemindahan RKUD sehingga semuanya jelas,” ucapnya kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Marreta Dian Arthanti yang bergabung dalam Fraksi Gabungan bersama NasDem juga menandatangani hak interpelasi tersebut, sebelum Ade Hidayat. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *