Gubernur Banten Perpanjang Masa Belajar Siswa SMA/SMK di Rumah Sampai 1 Juni 2020

SERANG; LENSAMETRO— Masa belajar di rumah untuk siswa SMA/SMK sederajat di Provinsi Banten diperpanjang sampai 1 Juni 2020 dari sebelumnya sampai 30 Maret 2020.

Perpanjangan libur sekolah atau masa belajar di rumah ini berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Wahidin Halim (WH) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020. Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov).

“Memperhatikan kondisi objektif penyebaran covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” ucap Gubernur pada Sabtu (28/3/2020) di Kota Serang.

Gubernur berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya mentaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan bersama dala. upaya melindungi generasi bangsa,”ujarnya

Sementara, Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, menindaklanjuti Ingub nomor 2 tahun 2020 tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten tertanggal hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020.

Tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, tapi juga berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

“Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,” papar Yusuf

Lanjut Yusuf, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email [email protected] dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.

“Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas,” pungkasnya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *