Giant dan Ramayana Cikupa Kembali Beroperasi Setelah Disegel Sebentar

TANGERANG; LENSAMETRO- Pusat perbelanjaan di Cikupa, Kabupaten Tangerang diperbolehkan kembali buka. Padahal baru disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang akhir pekan kemarin.

Bahkan, tak tanggung-tanggung Sabar Subur Ramayana yang berada di Jalan Raya Serang, Cikupa tersebut memberikan diskon sampai 70 persen.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup operasi dua mall atau swalayan tersebut lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi membenarkan jika pihaknya kembali mengizinkan dua pusat perbelanjaan itu kembali buka. Ia mengatakan, keduanya diperbolehkan buka dengan syarat.

“Kami berikan izin untuk operasi Ramayana Sabar Subur dan Giant Cikupa asalkan mematuhi prosedur Covid 19,” ungkap Bambang Mardi Kusuma kepada wartawan, Selasa (12/05/2020).

Syarat lainnya terang Bambang, dua tempat tersebut hanya diizinkan untuk komodoti pangan atau sembako. Namun untuk komoditi pakaian tetap tidak diperbolehkan.

“Untuk memastikan kedua Mall tersebut mengikuti aturan PSBB, Satpol PP akan melakukan pengawasan setiap hari,” katanya.

Terang Bambang, jika mall melanggar PSBB, pihaknya akan kembali mengambil langkah tegas. “Tak segan-segan  untuk menutupnya,” tandasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *