Gegara Kasus Masker, 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Alasannya Ketakutan

BANTEN, LENSAMETRO.com— Pasca terungkapnya dugaan kasus Korupsi Masker Medis KN95 serta penahanan 3 tersangka.

Sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ramai-ramai mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Dalam surat yang ditandatangani 28 Mei 2021 tersebut ditandatangi oleh 20 pejabat eselon III dan IV di Dinkes Banten dengan materai sepuluh ribu. Ada dua poin dalam surat tersebut.

Pertama, mereka mengaku sudah bekerja secara maksimal melalui perintah Kepala Dinas Kesehatan Pramudji Hastuti dengan penuh tekanan dan intimidasi.

“Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan” tulis di dalam surat pernyataa  yang kemudian viral di media sosial (Medsos)

Kemudian, poin kedua mereka juga membela LS yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Soal Pengadaan Masker, yang menyebut diperintahkan oleh Kafinkes.

“Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan”.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan  resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terkait surat pengunduran diri tersebut.

Sebelumnya diberitan, Kejaksaan Negeri Banten (Kejati) telah menetapka 3 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar.

Baca Juga; Nah Loh, 3 Tersangka Korupsi Masker Medis di Banten Ditahan

Dalam kasus tersebut, Kejati Banten menyebut pengelembungan harga. Sehingga kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *