Gegara Kasus 22 AJB Palsu, Staf PPAT Legok Diberhentikan Sementara dari ASN

TANGERANG; LENSAMETRO— Kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang  diduga dilakukan Kades Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang berinisal MP libatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu ASN yang bertugas sebagai Staf Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang berinisial W ini ikut ditangkap polisi. Atas kasus tersebut, W kini diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.

Baca Juga : Diduga Palsukan 22 AJB, Kades Lengkong Kulon Diciduk Polisi, Ada Staf PPAT Legok Juga

Kepala Bidang Data dan Pembinaan Aparatur BPKPSDM Kabupaten Tangerang Sapta Laelani mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan ASN berinisial W telah melanggar kedisiplinan.

Sedangkan sanksi yang akan diberikan yakni berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Saat ini W sudah dalam proses pemberhentian sementara sebagai PNS,” ungkap Sapta Laelani kepada wartawan, Jumat (10/07/2020).

Menurutnya, proses pemberhentian sementara sebagai ASN manakala BKPSDM sudah menerima laporan dan surat pemberitahuan. Sedangkan pada kasus tersebut Sapta mengaku telah mendapat laporan dari Camat Legok Bambang Misbahudin dengan melampirkan surat penahanan.

“Memang dugaan pemalsuan AJB masalahnya. Saat ini diberikan keputusan pemberhentian sementara hingga putusan inkrah dari pengadilan,” ucapnya.

Sementara, Sekretaris Camat Legok Tatang Suryana mengungkapkan, W sudah ditahan sejak 18 Mei 2020 lalu di Mapolres Metro Jakarta Utara.

“Ini kasus pribadi W.  Dan tidak ada keterlibatan unsur lainnya termasuk Pak Camat,” pungkasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *