Gaduh Pemindahan Kas Daerah Dari Bank Banten ke Bjb, Ini Penjelasan WH

BANTEN;LENSAMETRO— Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Bjb dari Bank Banten, agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan.

“Sehubungan dengan banyaknya tanggapan dari berbagai pihak, dan menjadi pro kontra, terhadap kondisi Bank Banten saat ini. Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten,” ujar Wahidin Halim.

Gubernur Banten menjelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (Bjb) adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran, karena selama ini Kas daerah sejak tahun 2016, sebelum menjabat jadi Gubernur, dimana dana Pemprov dan Kas Daerah disimpan di Bank Banten.

“Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko,” tegas WH.

Puncaknya pada tanggal 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten Kota se Provinsi Banten dan untuk segera menyalurkan kepada Kota/ Kabupaten.

Sementara  lanjut WH, perlu percepatan untuk penyaluran kepada masyarakat terdampak yang sudah membutuhkan dana Jaring Pengaman Sosial, khusus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke Kab/Kota dan hingga hari Selasa, tetap belum disalurkan. Artinya telah terjadi gagal bayar. Anggaran DBH Pajak untuk bulan Februari Rp. 181 Miliar lebih dan untuk Social Safety Net total sebesar Rp. 709.217.700.000.

“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” ujar Gubernur Banten.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” tambahnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Rina juga mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan.

“Jika ini terjadi maka Bank pemegang RKUD telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dana nya tidak terjamin, ini yang harus dijaga oleh pemerintah daerah dalam hal ini oleh BUD,” ujar Rina kepada wartawan, Jumat (24/04/2020).

Lanjutnya, Pemindahan RKUD semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sudah direncanakan.

“BUD harus benar benar menjaga cash flow Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara men take over RKUD ke bank yang sehat dalam hal ini ke Bjb. Ini untuk menjaga Seluruh kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan.

Ia menambahkan, pemindahan RKUD ke Bank Bjb dengan alasan penentuan RKUD menganut single treasury account artinya RKUD harus pada satu (1) rekening. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *