Fraksi PDIP Banten Desak WH Gerak Cepat Keluarkan Pergub PSBB

BANTEN; LENSAMETRO- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten Muhlis mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bergerak cepat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya.

“Gubernur harus segera menerbitkan Pergub tentang PSBB untuk penanganan Covid-19 di wilayah Tangerang Raya,” ujar Muhlis, Ketua Fraksi PDIP kepada lensametro.com, Senin (13/04/2020).

Menurut Muhlis, secara geografis PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak bisa disamakan.

“Untuk di wilayah Kabupaten Tangerang  kami mengusulkan PSBB dalam bentuk kewilayahan. Misalnya, PSBB dilakukan per kecamatan, tapi tetap melihat mana zona merah atau sebaran yang sudah terpapar korona,” ucapnya.

Lanjut Muhlis, Gubernur Banten harus paling depan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Banten. “Jendral Soedirman sampai ditandu karena sakit dan tetap memimpin perang. Sekarang ini kita sedang perang. Gubernur harus paling depan,” tukasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati mengatakan, pelaksanaan PSBB baru aka dijalankan setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub). “Harus ada Pergub dulu,” tukas Nawa.

Perlu diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi tiga wilayah. Ketiga wilayah tersebut yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No HK.01.07/Menkes/249/2020. Keputusan ini diteken oleh Terawan pada Minggu, 12 April 2020.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan sudah menerima SK dari Menkes Terawan tersebut. Namun terkait pelaksanaan katanya masih menunggu.

“Sabar, nanti Gubernur akan mengumumkan,” ujar Ati yang juga Jubir gugus Covid-19 kepada wartawan kemarin. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *