Fraksi Gerindra Desak Pemkot Tangsel Ganti Rugi Ke Warga Atas Jebolnya TPA Cipeucang

TANGSEL; LENSAMETRO- Anggota DPRD Kota Tangsel mendesak Pemkot Tangsel memberikan kompensasi atas ketidaknyamanan warga dari ambruknya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

“Bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, anggota Fraksi Gerindra kepada wartawan, Minggu (7/06/2020).

Merujuk Kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, di Pasal 35 Ayat 1,2 dan 3, jelas Zulfa, dalam Pasal tersebut diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang di timbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.

“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” tegasnya.

Ditambahkannya pula, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.

“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang di hirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang di hirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib di berikan kompensasi berupa uang,” tegasnya.

Ia menegaskan, penegakan Perda hanya untuk masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemkot Tangsel,” tandasnya.

Perlu diketahui, bau TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang jebol menyebar aroma tak sedap hingga radius 7 kilometer.

Baunya menyasar warga di Kecamatan Serpong dan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.

Tidak hanya DPRD Kota Tangsel yang mendesak, sebelumnya diberitakan, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tangerang H. Astayudin yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang longsor pada Jumat (22/05/2020) berpotensi merugikan wilayah Kabupaten Tangerang.

” Longsornya sampah Cipeucang berpotensi rugikan masyarakat Kabupaten Tangerang. Terlebih, aliran sampah mengalir deras ke Sungai Cisadane dan kemudian masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Astayudin kepada lensametro.com. (ris/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *