FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

JAKARTA, LENSAMETRO– Setelah habis masa terdaftar sejak 20 Juni 2019. Ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM seperti dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (30/12/2020).

Dalam SKB tersebut, pemerintah melarang keras seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.

BACA JUGA ;Habib Rizieq Resmi Ditahan 

Selain itu, aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Dalam SKB tersebut, pemerintah meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI.

Serta masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Sedangkan, keputusan larangan bagi FPI berlaku sejak 30 Desember 2020.(cnn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *