EDITORIAL | Sepekan Pemkab Tangerang: Ramai Karena Sensasi, Viral Karena Kontroversi

REDAKSI
22 Des 2025 06:00
10 menit membaca

SEPEKAN terakhir, Pemkab Tangerang menjadi sorotan dan bahan perbincangan. Dalam seminggu, wilayah administratif bergeser menjadi diskusi publik. Bukan soal capaian pembangunan atau inovasi kebijakanyang diperbincangkan justru soal ketidakpekaan.

Pemkab Tangerang viral!

Bila yang ramai adalah prestasi, jelas layak untuk sedikit selebrasi. Namun yang viral justru sensasi dan kontroversi. Maka menjadi kewajiban bagi Pemkab Tangerang untuk berkontemplasi—membaca ulang arah kebijakan, apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Sepekan menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial, diberitakan media lokal bahkan nasional, untuk sesuatu yang dianggap “nakal”, jelas bukan sesuatu yang membanggakan. Kontroversi dan sensasi seolah berjanjian muncul ke permukaan secara bersamaan. Tak pelak, Pemkab Tangerang tampak gelagapan.

Kontroversi pertama lahir dari residu pelaksanaan Rapat Koordinasi di Hotel Holiday Inn, Bandung, Kamis–Sabtu (11–13/12/2025). Judul resmi kegiatan ini adalah Rapat Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Semester II.

Sebagaimana klarifikasi Pemkab Tangerang yang disampaikan Ketua Panitia Kegiatan, Fahmi Faisuri—yang juga menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang—acara tersebut merupakan gabungan empat kegiatan.

Pertama, Gelar Pengawasan Inspektorat Semester II; kedua, Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; ketiga, Awarding Musrenbang Award; dan keempat, Awarding ASN Award.

Empat kegiatan itu digawangi empat OPD, yakni Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kalau dihitung keseluruhan, nilainya bisa miliaran rupiah. Tapi yang kami gunakan hanya sekitar 25 persen saja,” ucap Fahmi, Jumat pekan lalu.

Angka 25 persen yang dimaksud Fahmi berasal dari Rp4 miliar. Fahmi mengatakan, total anggaran untuk kegiatan tersebut adalah Rp900 juta. Fahmi lalu bilang, dari Rp4 miliar menjadi Rp900 juta—dan menggabungkan empat kegiatan—merupakan bukti bahwa Pemkab Tangerang serius melakukan penghematan.

Namun publik menilai klarifikasi Fahmi mengandung kejanggalan. Ia enggan menyebut secara rinci besaran ongkos yang dikeluarkan untuk membayar band Repvblik—yang diundang tampil pada penghujung kegiatan. Alih-alih transparan, Fahmi justru menyebut honor band Repvblik menggunakan “harga teman”.

Ya, publik mengkritik bukan hanya soal pemilihan lokasi rapat di hotel mewah di luar daerah. Publik juga memprotes: mengapa rapat koordinasi mesti mengundang band papan atas?

Reaksi keras dari masyarakat berangkat dari premis bahwa rangkaian acara tersebut dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi, rapat berbalut hiburan terasa seperti simbol pemborosan dan ketidakpekaan.

Gelombang kritik soal rakor Rp900 juta yang ditutup dengan konser belum mereda, muncul isu kedua, yakni pembangunan Tugu Titik Nol Kilometer (KM) dengan anggaran Rp2,15 miliar. Tugu ini diklaim bakal menjadi taman literasi digital.

Angka Rp2,15 miliar—menurut Kepala Bappeda Erwin Mawandi—bukan hanya untuk tugu, melainkan untuk keseluruhan pekerjaan termasuk penataan taman. Isu ini lalu disusul pembangunan gerbang selamat datang senilai Rp2,4 miliar.

Dua proyek simbolik dengan biaya besar tersebut kembali menyulut reaksi publik. Pertanyaan mendasar yang dikemukakan publik tetap sama: apa urgensinya?

Padahal, pada saat yang sama, Kabupaten Tangerang sedang dihadapkan pada persoalan infrastruktur dasar, angka kemiskinan yang tinggi, serta pengangguran yang masih nyata. Belum lagi keluhan soal pelayanan publik. Kehadiran proyek fisik berharga mahal itu dinilai publik sebagai prioritas yang salah arah.

Dua isu pertama menembus akun media sosial dengan belasan juta pengikut: Lambe Turah—dan dimuat sejumlah media nasional arus utama. Sementara isu ketiga menjadi bahan roasting di televisi nasional. Kabupaten Tangerang, dalam waktu relatif singkat, berubah menjadi konsumsi diskursus nasional—bukan karena prestasi, melainkan karena kontroversi.

Meski demikian, di tengah arus kritik, muncul pembelaan yang menyatakan bahwa seluruh kebijakan Pemkab Tangerang sah secara hukum dan legal secara administratif. Tidak ada yang dilanggar, semua sesuai prosedur dan aturan.

Namun suara ini teramat lirih dan tak sanggup menandingi derasnya kritik publik. Argumennya pun keliru arah sehingga gagal menjawab persoalan inti. Sebab sejak awal, publik tidak menggugat legalitas dan tidak mempermasalahkan aturan—yang dipersoalkan adalah kepantasan. Kritik publik tidak lahir dari tafsir hukum, melainkan dari rasa keadilan sosial yang seolah dipenggal.

Kritik publik juga berakar pada situasi yang konkret. Kemiskinan dan pengangguran masih menjadi persoalan di Kabupaten Tangerang. Bila tidak percaya, silakan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS).

Soal infrastruktur dasar, di banyak wilayah kondisi jalan dikeluhkan, diperparah dengan penerangan yang memprihatinkan. Suara ini deras di berbagai platform media. Apakah fakta-fakta ini begitu sunyi hingga telinga seolah tuli?

Soal pelayanan publik, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten merilis bahwa Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan angka aduan pelayanan publik tertinggi di Banten.

Dalam konteks ini, rapat mewah, konser band ternama, tugu, dan gerbang mahal terasa sebagai ironi yang sulit diterima akal sehat publik. Dan bila ada yang menganggap kritik publik tendensius, maka sesungguhnya pandangan itulah yang patut disebut tendensius.

Syahdan, inilah persoalan mendasar yang sedang dihadapi Pemkab Tangerang: kegagapan membaca suasana. Pemerintahan bukan sekadar soal rule compliance, tetapi juga soal public sensitivity. Bukan hanya patuh regulasi, melainkan juga memiliki empati . Tidak semua yang sah itu pantas. Tidak semua yang sesuai aturan layak diprioritaskan.

Ini bukan sekadar kebisingan, melainkan tanda kesadaran publik yang mulai terbuka. Viralnya Pemkab Tangerang sepekan terakhir semestinya menjadi alarm—yang membangunkan dari tidur. Jangan hanya terjaga sesaat sekadar untuk mematikannya.

Dan agar kritik ini tak sekadar dipandang sebagai luapan kekesalan semata, ada baiknya fenomena sepekan Pemkab Tangerang kita baca lebih dalam. Membaca ulang untuk membedah bukan hanya apa yang terjadi, tetapi mengapa kegagapan itu berulang.

Pada koordinat inilah, kacamata teori administrasi publik menjadi relevan—untuk menakar apakah problem ini bersifat insidental atau justru struktural. Untuk memahami kenapa gelombang kritik meluas dengan begitu keras, fenomena ini perlu dibaca dengan teori administrasi publik.

Di sinilah tiga paradigma—New Public Management (NPM), New Public Governance (NPG), dan New Public Service (NPS)—menjadi alat bedah yang relevan.

Menakar Fenomena dengan Tiga Paradigma Administrasi Publik

Mari kita membaca fenomena sepekan Pemkab Tangerang yang viral diperbincangkan dengan kacamata teori administrasi publik. Anggap saja teori ini adalah “kaca pembesar”—agar dapat melihat ruang yang paling kecil sekalipun dari akar kegaduhan publik—yang pasti tidak pernah lahir dari ruang hampa.  Kritik publik sepekan terakhir lahir dari “rahim” akumulasi atas kebijakan yang dianggap tidak komunikatif.

Birokrasi Indonesia—termasuk Kabupaten Tangerang di dalamnya—sedang berada di persimpangan tiga paradigma tersebut—NPM, NPG, dan NPS. Masalahnya, Pemkab Tangerang seolah berjalan tanpa lampu sein: tidak jelas paradigma mana yang dijadikan arah.

Akibatnya, kebijakan Pemkab Tangerang tampak tambal-sulam—gali lobang-tutup jurang. Kadang efisiensi dan populis seperti Peringat HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang—yang diisi dengan doa dan rangkaian kegiatan yang nampak sederhana. Tapi kadang simbolik, sibuk dengan monumen fisik yang tak jelas manfaatnya untuk publik. Atau kadang birokratis dan elitis—tanpa arah nilai yang konsisten.

NPM dan Ilusi Efisiensi

Paradigma NPM secara sederhana dipahami sebagai upaya menjalankan pemerintahan dengan logika korporasi—run the government like a business. Efisiensi, penghematan, penggabungan kegiatan, dan rasionalisasi anggaran menjadi mantra utama.

Dalam konteks Rakor OPD di Bandung, klaim efisiensi dari Rp4 miliar menjadi Rp900 juta—dan penggabungan empat kegiatan—jelas berangkat dari logika NPM ini. Namun NPM tidak sekadar bicara pemangkasan. NPM juga menuntut value for money—konsep yang menilai seberapa baik anggaran dikeluarkan untuk manfaat maksimal bagi “konsumen” alias masyarakat.

Dan apabila masyarakat sebagai “konsumen” justru tidak merasakan manfaat itu, maka klaim efisiensi ala Pemkab Tangerang rungkad. Sebab masyarakat malah komplain dengan menggugat kelayakan. Efisiensi administratif malah bergeser menjadi inefisiensi politik—karena merosotnya kepercayaan publik.

Yang juga problematik adalah soal klaim “harga teman” untuk honor band Repvblik. Ini berlawanan dengan logika NPM yang menuntut transparansi sebagai prasyarat efisiensi. Klaim “murah” dan “harga teman” adalah pengkhianatan NPM oleh birokrasi. Di mana pun, dalam logika bisnis, akutansi, atau administrasi, tidak akan ada laporan keuangan yang sah dengan catatan “harga teman”.

NPM oleh Pemkab Tangerang dijalankan dengan skema yang dangkal. Seolah efisiensi hanya soal pemangkasan anggaran. Padahal efisiensi juga soal prioritas, kedayagunaan, dan ketepatgunaan.

NPG dan Likuidasi Partisipasi

Paradigma kedua adalah NPG, yang mendorong skema pemerintahan kolaboratif—pemerintah, masyarakat, dan sektor lain bekerja sebagai mitra sejajar. Dalam kerangka NPG, masyarakat bukan objek kebijakan, melainkan aktor pemerintahan—yang dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.

Prinsip ini sejatinya sejalan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan secara tegas bahwa daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Artinya, aktor utama pemerintahan daerah secara hukum bukanlah kepala daerah, melainkan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Kepala daerah dan birokrasi hanyalah organ administratif—pelaksana mandat dari pemilik otonomi.

Namun dalam praktinya, makna ini dikerucutkan menjadi figur kepala daerah dan lingkar birokrasi. Masyarakat diposisikan sebagai penonton—bahkan sering kali baru tahu kebijakan setelah anggaran diketok atau proyek dijalankan—itu pun tanpa tahu rincian.

Rakor di Bandung berujung konser serta pembangunan tugu dan gerbang menjadi bukti sahih bolosnya prinsip NPG. Tidak ada perbincangan publik apalagi partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Tidak ada deliberasi—sebuah proses diskusi dan pertimbangan yang teliti, saksama, serta terbuka—serta tidak ada upaya membangun persetujuan publik. Yang ada hanyalah kebijakan top-down yang selanjutnya, publik dipaksa untuk menerima.

Dalam situasi seperti ini, kritik publik bukan sikap anti—apalagi benci atau memusuhi—pemerintah. Kritik publik adalah ekspresi kesatuan masyarakat hukum yang menuntut haknya sebagai aktor pemerintahan daerah. Namun saat suara itu disepelekan, NPG dan otonomi daerah berubah menjadi otonomi basa-basi.

NPS dan Krisis Empati

Paradigma NPS menggarisbawahi inti pemerintahan adalah melayani warga—bukan pelanggan pasar atau sekadar kepatuhan prosedural. Pemerintah hadir untuk melayani kepentingan publik.

Dalam konteks Kabupaten Tangerang, tingginya aduan pelayanan publik berdasarkan rilis Ombudsman Banten merupakan indikator kuat bahwa semangat NPS belum hidup. Pelayanan yang kaku, aparatur yang dingin, mekanis, dan prosedur yang berbelit—dengan dalih verifikasi—menunjukkan krisis empati birokrasi.

Pada titik inilah kritik publik menemukan esensi emosionalnya. Rakor di Bandung di hotel mewah, konser band, pembangunan tugu, dan gerbang bukan persoalan yang berdiri sendiri. Ini adalah akumululasi yang telah dibaca publik dari lembar kebijakan ke lembar kebijakan.

Kliam bahwa Pemkab Tangerang sudah berempati dengan memberikan sumbangan Rp1,5 miliar ke korban bencara Aceh dan Sumatera, tetap patut diapresiasi. Tapi persoalan bukan hanya itu. Ada problem lain yang juga membutuhkan empati pemerintah.

Korban kecelakaan akibat jalan rusak, jalan yang minim penerangan, atau akibat kebijakan mandul yang membuat mobil truk tanah berseliweran melanggar aturan—tapi seolah didiamkan. Ini hanya satu dari sekian contoh yang juga membutuhkan empati.

NPS mendorong bahkan mendesak birokrasi untuk melihat masyarakat sebagai masyarakat—bukan pengganggu, pemohon, apalagi objek yang dianggap membutuhkan belas kasihan. Pada situasi ini, empati begitu penting. Sebab saat ia hilang, kebijakan—seberapa pun sahnya—akan tetap terasa arogan.

Sehingga sesat arah bila menyebut kritik publik tendensius atau sekadar gaduh media sosial. Kritik itu justru kode keras bahwa hubungan antara pemerintah dan warganya sedang tidak baik-baik saja.

Dari Kontroversi ke Refleksi

Kita tahu, Pemkab Tangerang tidak defisit anggaran, juga tidak kekurangan aparatur. Yang nampaknya hilang adalah arah nilai kebijakan. Visi dan misi yang didesain sedemikian hebat, nampak seperti burung elang tanpa sayap. Tak bisa terbang, hanya jadi hiasan kandang.

Sekadar rekomendasi, Pemkab Tangerang bisa saja memadukan tiga paradigma yang barusan dibahas. Dari NPM, Pemkab Tangerang meresapi skema disiplin anggaran, yaitu yang transparan dan akuntabel. Dari NPG, diambil konsep yang membuka ruang partisipasi nyata juga bermakna—bukan sekadar seremonial tanpa tanggung jawab moral dan sosial. Dan dari NPS, Pemkab Tangerang bisa membangun kembali empati dengan membuat komunikasi publik yang baik.

Viral sepekan terakhir bukan musibah atau serangan dari alien—justru ini adalah momen sekaligus monumen: apakah akan berbenah dan belajar—atau malah kembali menekan tombol “mute” mematikan alam yang dihidupkan warganya sendiri?