Dukung Usaha Mikro Naik Kelas, Diskum Tangerang Fasilitasi Legalitas Halal dan HKI

Redaksi
31 Okt 2024 17:27
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang terus berkomitmen memfasilitasi legalitas bagi para pelaku usaha mikro di wilayah tersebut. Tahun ini, puluhan pelaku usaha telah menerima dukungan berupa sertifikasi halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna memperkuat posisi mereka di pasar.

Kepala Diskum Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan legalitas halal kepada 40 pelaku usaha dan surat rekomendasi HKI kepada 60 pelaku usaha. “Pada tahun 2024, Diskum sudah memfasilitasi legalitas halal sebanyak 40 pelaku usaha, sedangkan untuk yang mendapatkan fasilitasi surat rekomendasi HKI dari kami ada sebanyak 60 pelaku usaha,” ungkapnya.

Menurut Anna, legalitas halal dan HKI memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha. Sertifikasi halal memberikan ketenangan bagi konsumen, terutama di Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sementara perlindungan HKI melindungi karya intelektual dari pemalsuan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain itu, legalitas ini juga memperluas jangkauan pasar para pelaku usaha.

“Kami berharap dengan adanya fasilitasi legalitas usaha dari dinas koperasi dan usaha mikro Kabupaten Tangerang dapat membantu pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usaha dan mampu berdaya saing sehingga usahanya dapat naik kelas,” ujarnya.

Diskum juga membuka peluang bagi pelaku usaha mikro lain di Kabupaten Tangerang yang ingin memperoleh legalitas. Mereka dapat langsung datang ke kantor Diskum dengan membawa persyaratan berupa NIB, KTP, KK, foto produk, nama merek, dan surat permohonan. Diskum siap memberikan bantuan agar semakin banyak pelaku usaha mikro yang terlindungi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. [LM]