Dua Tersangka Pencabulan Anak di Pandeglang Diciduk Polisi, Begini Modusnya

PANDEGLANG, LENSAMETRO- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Pandeglang, kali ini nasib nahas menimpa anak berjenis kelamin laki-laki.

Salah satu korban berinisial MF (13), menjadi korban pencabulan AS (36) salah seorang warga Kampung Sukapalas RT 02, RW/01, Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP. Mochamad Nandar mengungkapkan, modus modus yang dilakukan pelaku dengan iming-iming memberikan uang jajan kepada korban.

Baca Juga ; Bejat, Sambil Menggembala Kambing Pria di Pandeglang Cabuli Bocah Sampai Anunya Lecet

“Korban diimingi uang jajan senilai Rp30 ribu,” ungkap Nandar kepada wartawan, Jum’at (4/12/2020).

Nandar memaparkan, peristiwa pencabulan tersebut diketahui oleh salah satu teman korban GP (18) dan DU (15) yang sering menyaksikan korban dicabuli.

“Jadi teman korban yang berinisial GP dan DU tersebut mengetahui perilaku bejat tersebut, namun bukan mencegah, malah menyarankan korban untuk mau dicabuli dengan alasan uang jajan, serta saksi meminta bagian jajan tersebut,” tukas Nandar.

Selain itu, kasus pencabulan juga menimpa menimpa BBN (7), warga Kampung Ranca Nini, RT 001/001 Desa Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Korban dicabuli oleh tetangganya berinisial MSN (26) seorang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

“Korban dicabuli di kamar santri laki-laki di salah satu Ponpes,” ungkap Nandar.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *