Dua Pengedar Sabu di Kota Baja Diringkus Polisi

CILEGON; LENSAMETRO — Dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.

Dua pelaku berhasil ditangkap di jalan Lingkar, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Penangkapan pengedar sabu di Kota berjuluk Kota Baja terseut, bermula saat diciduknya tersangka NR (28).

Di geledah polisi, di dalam kantong celana tersangka NR ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Usai di tangkap pada hari Minggu, 20 Januari 2020, kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka NR.

Kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya HB.

Kemudian tersangka HB (33) berhasil ditangkap polisi pada Senin 20 Januari 2020 pukul 12.00 Wib di depan kontrakan daerah Toyomerto Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Diterangkan Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi kristal yg diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram didalam bungkus rokok yang di simpan disaku celana sebelah kanan.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya kini para Tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses Penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (wan/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *