Dirut BPJS Kesehatan Pantau P-Care Vaksinasi Covid-19 Buat Nakes

PALEMBANG, LENSAMETRO–  Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fachmi Idris meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Merdeka Palembang, Rabu 20 Januari 2021. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi P-Care Vaksinasi Covid-19 berjalan lancar selama proses pemberian vaksin bagi tenaga kesehatan setempat.

“Di Puskesmas Merdeka sendiri, saat ini sudah tersedia 29.000 vial vaksin Covid-19 untuk 14.000 tenaga kesehatan di seluruh Palembang yang sudah terdata. Sejauh ini tidak bermasalah. Meski demikian, kami terus memantau pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia,” ujar Fachmi kepada wartawan.

Aplikasi P-Care Vaksinasi ini adalah bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Terdapat 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi. Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Fachmi menjelaskan, sesuai masukan dari Kementerian Kesehatan RI dengan melihat kondisi implementasi P-Care Vaksinasi di lapangan, pihaknya telah melakukan beberapa penyesuaian. Untuk P-Care Vaksinasi yang digunakan oleh fasilitas kesehatan, saat ini sudah disempurnakan sehingga dapat membaca seluruh data yang telah dibuatkan tiketnya oleh KPCPEN, dapat melakukan entry pada tanggal yang berbeda dengan tanggal registrasi yang dibuat KPCPEN.

BACA JUGA : Begini Inovasi BPJS Kesehatan di Masa Pandemi

Selain itu,  dapat melakukan entry meski melebihi kapasitas yang ditentukan pada aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan Dinas Kesehatan. Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap aplikasi P-Care Dinas Kesehatan sehingga kini mereka dapat melakukan perubahan data kapasitas dan penjadwalan layanan di fasilitas kesehatan.

Fachmi juga menerangkan kebijakan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Ia mengatakan, seluruh tenaga kesehatan yang telah terdata dan tervalidasi di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, sudah didaftarkan di Pusat Data KPCPEN. Seluruh data tersebut dapat dibaca di aplikasi P-Care Vaksinasi.

“Bagi tenaga kesehatan yang datanya belum valid atau belum terdaftar, maka pimpinan tenaga kesehatan bisa memasukkan datanya ke aplikasi SISDMK. Jika pada saat pelayanan ditemukan data tidak valid di Aplikasi P-Care Vaksinasi, maka tenaga kesehatan harus memperbarui datanya ke SISDMK terlebih dulu sebelum memperoleh vaksinasi,” terang Fachmi.

Adapun pengaturan jadwal pelaksanaan vaksinasi dan kapasitas layanan dilakukan oleh pimpinan fasilitas kesehatan. Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lain, bukan tempat tenaga kesehatan bekerja.

BACA JUGA ; Segera Perbarui Data BPJS Kesehatan Agar Kepesertaan JKN-KIS Tetap Aktif, Begini Caranya

“Vaksinasi tahap ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan. Ini adalah langkah perlindungan bagi mereka selaku garda terdepan bangsa dalam melawan pandemi Covid-19. Untuk tahap kedua vaksinasi, akan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022,” tuntasnya. (ris/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *