Dirazia, Sejumlah Pemandu Lagu di Karaoke Kawasan Anyer Pasrah

SERANG; LENSAMETRO- Sejumlah tempat hiburan karaoke di Kawasan Anyer, Kabupaten Serang dirazia personel Satpol PP setempat.

Dalam razia tersebut sejumlah pemandu lagu tak bisa berbuat apa-apa. Baik untuk kabur atau menghindar dari lokasi. Tak ayal tempat  hiburan ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Serang karena menyalahi aturan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19.

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Ajat mengungkapkan, razia dilakukan secara mendadak pada Senin (14/9/2020) malam. Lantaran selama ini, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup.

Sejumlah tempat hiburan yang disisir Pol PP tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung serta Kawasan Anyer, Kecamatan Anyar.

Sejumlah tempat hiburan malam yang disatroni yakni Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi.

Baca Juga ; Pantesan Selama PSBB Karaoke dan Panti Pijat Tetap Buka di Kecamatan Kelapadua, Begini Modusnya

Menurut Ajat, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin oprasional. Lantaran izin  tempat hiburan karaoke keluarga. Namun dalam prakteknya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” ujarnya.

Ajat menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan. “Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegasnya. (fir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *