Dinilai Kurang, Pemrov Banten Ajukan Utang Tambahan Rp800 Miliar

BANTEN; LENSAMETRO- Utang Pemprov Banten yang semula diusulkan Rp4,1 triliun ditambah Rp800 miliar. Sehingga Total pinjaman yang diajukan ke pusat melalui salah satu perusahaan plat merah berjumlah Rp4,9 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPRD Banten tentang recana pengajuan pinjaman daerah. Bahkan telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PT SMI.

“Sudah koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Sudah juga berkirim surat pemberitahuan ke DPRD,” ungkap Rina usai pembahasan antara TAPD dan Banggar di Gedung DPRD Banten, Selasa (11/8/2020).

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada DPRD Banten, pihaknya telah menyampaikan bahwa nilai pinjaman menjadi Rp4,9 triliun.

Baca Juga : Dalih Pulihkan Ekonomi, Pemprov Banten Utang Rp4,1 Triliun ke Pusat

“Nilai ini bertambah Rp800 miliar lebih dari rencana awal. Nilai pinjaman itu rencananya akan masuk pada APBD Perubahan 2020 sekitar Rp856 miliar lebih, dan APBD 2021 sebesar Rp4,134 triliun lebih,” katanya.

Ia menambahkan, dana tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah pasca pendemi covid-19 yang akan difokuskan pada program pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan.

“Digunakan untuk pembiayaan infrastrktur jalan, jembatan, sarana dan prasarana (Sarpras), kesehatan. Pendidikan, ekonomi, ketahanan pangan serta pertanian. Nilai usulan masih ada kemungkinan berubah,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, pinjaman daerah untuk pemulihan ekonomi mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 23 Tahun 2020. PP tersebut merupakan turunan dari dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020.

“Terkait pinjaman dijelaskan dalam PP 43 pasal 15 , 15a dan 15b,” ujar Andra Soni.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, dasar hukum untuk peminjaman daerah di masa covid cukup memberitahukan ke DPRD, dan itu sudah dilakukan gubernur.

“Kita diberitahukan berdasarkan surat tanggal 10 dan kemudian hari ini Sekda juga menyampaikan postur sudah dimasukan dalam struktur APBD dan tadi sudah masuk tahapan proses pembahasan, tapi hari ini baru pembahasan secara regulasi,” tukasnya.

Ia mengungkapkan, pada prinsipnya pihaknya mendukung upaya PEN Pemerintah Pusat, dan Pemprov mendapatkan kesempatan karena dianggap memiliki kemampuan menerima program ini.(dra/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *