Dilaporkan, Ketua FUI Terancam Dibui Lima Tahun

JAKARTA-Ketua Panitia Penyelenggara acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (2/5).
Kuasa hukum ibu korban pembagian “Sembako Maut” di Monas, Muhammad Fayyadh menjelaskan, Dave dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara yang akhirnya merenggut nyawa dua bocah itu.
“Saya kesini untuk melaporkan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata dia usai melapor.
Fayyadh berharap, polisi bisa profesional dan mengedepankan asas keadilan dalam mengusut tuntas peristiwa naas ini.
Adapun laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan No LP/578/V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018.
Ketua panitia Dave Revano Santosa diduga melanggar pasal 359 KUHP dengan tindak kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang dengan ancaman lima tahun penjara.(rmol/gco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *