Diduga Pungut Pungli ke Pedagang di Malam Takbir, 13 Orang Diciduk Polisi

SERANG (SBN)—Satreskrim Polres Serkot Polda Banten gelar ekspos pengungkapan diduga perkara pungutan liar kepada pedagang di Royal, Kota Serang.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, langsung memping ekspos pengungkapan perkata atas dugaan perkara pungutan liar terhadap pedagang kaki lima yang hendak berjualan di Pasar Royal.

Kapolres Serkot dengan di dampingi oleh Wakapolres Serkot KOMPOLAnsie Firmansyah, Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusima, Kapolsek Serang AKP Edi Susanto, Kasi Propam IPTU Nurhaedin,Kanit III TIpidkor IPDA Budi Mulyana, dan Kanit I Pidum IPDA Evander.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pelaku diamankan sebanyak 13 orang dari Pasar Royal atas perbuatan pungutan liar terhadap pedagang yang hendak parkir

“Pungutan kendaran dan pungutan pedagang dan pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pungutan liar parkir dari kulai Rp.5000 sampai dengan Rp.100.000 dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kita amankan karcis dari para pelaku,” kata Kapolres.

Sementara perwakilan dari Dinas perhubungan kota Serang, menambahkan.”Saya, perwakilan dishub kota Serang, untuk parkir dijalan sesuai dengan peraturan pemerintah untuk kendaraan mobil pungutan sebesar Rp1.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp.2000 dan stempel karcil milik pelaku tidak adanya surat dinas dari perintah dari Dinas perhubungan.” ujarnya.

Salah satu pelaku saat ditanyakan oleh Kapolres Serkot, mengatakan bahwa perbuatannya dilakukan secara sadar, pungutan tidak kordinasi dengan dinas perhubungan pungutan dilakukan pada saat menjelang lebaran di pasar Royal.

Kapolres, menghimbau kepada warga apabila menemukan, melihat, mengalami adanya pungutan tidak normal, tidak resmi silahkan laporkan ke Polisi disinih ada Pos pelayanan dalam rangka operasi ketupat kita akan layani masyarakat, jangan ragu kita akan tuntaskan apabila melanggar aturan.

“Ketiga belas pelaku melakukan pungutan di parkiran Taman Sari terhadap warga pengunjung royal dan pedagang kaki lima di pasar Royal, Kota Serang dan atas perbuatannya saat ini ketiga belas di duga pelaku pungutan liar sedang proses permintaan keterangan oleh Satreskrim Polres Serkot,” katanya.