Diduga Palsukan 22 AJB, Kades Lengkong Kulon Diciduk Polisi, Ada Staf PPAT Legok Juga

TANGERANG; LENSAMETRO-Kepala Desa Lengkong Kulon,Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berinisial MP ditangkap Unit 2 Harda Satreskrim Polres Jakarta Utara.

MP diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dengan mengeluarkan akta jual beli (AJB) tanah secara ilegal.

Baca Juga : Penipuan Berkedok Perekrutan CPNS di Kota Tangerang Libatkan Oknum ASN Ini Sejak 2018

MP ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara karena sudah memalsukan 22 buku akta jual beli (AJB).

Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah, mengungkapkan, pelaku dalam aksinya menyebutkan dirinya memiliki sebuah tanah hibah milik keluarga (yang sebenarnya fiktif) dan ditawarkan kepada korban (pembeli) BSH yang berdomisili di Sunter.

Baca Juga : Dana Desa Terancam Dihapus, Pengurus Apdesi di Tangerang Galau

“Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini tersangka janjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah tersebut dari proses AJB sampai penerbitan sertifikat tanah tersebut,” ungkap AKBP Aries Fadillah seperti dilansir Detikcom, Kamis, (9/07/2020).

Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu tiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, serta W sebagai Staff PPAT Sementara Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

“Dalam penerbitan obyek tanah dibantu beberapa orang lain yakni W, S, dan R yang memiliki peran membantu proses pembuatan AJB. Mereka ini ada yang PNS, ada staf dari pejabat pembuat akte tanah di daerah tersebut,” kata Aries.

Menurut Aries, MP merupakan mafia tanah yang memanfaatkan program pemerintah. Yakni, pendaftaran tanah yang dilakukan serentak di wilayah Tangerang.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp5,5 miliar,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(zie/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *