Diduga Malpraktik, Keluarga Korban Akan Tuntut Klinik

TANGERANG – Tihasti Binti Sabrani(49), warga Kampung Kelapa, Kelurahan Kelapa Indah, Kota Tangerang meninggal dunia pada Kamis (31/5/2018). Keluarga menduga Tihasti meninggal akibat kelalaian penangangan medis atau dugaan malpraktik oleh Klinik Diana Permata Medika yang terletak di Jalan Raya Serpong MH Thamrin, Kota Tangerang.

Korban Tihasti Binti Sabrani meninggal dunia setelah sempat dirawatdi Klinik Diana Permata Medika. Korban dirawat saat akan melahirkan, tetapi korban didiagnosa menderita tekanan darah tinggi sehingga dokter memberikan obat untuk darah tinggi.

Akan tetapi, selang beberapa jam korban justru mengalami dan kejang-kejang hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Janin yang ada di kandungan korban pun turut meninggal dunia.

Milky Aprisal, keponakan korban mengatakan pihak keluarga merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Klinik Diana Permata Medika.

Sebab, hingga kini Klinik Diana Permata Medika tidak bisa memberikan penentuan jenis penyakit (diagnosa) yang mengakibatkan pasien meninggal dunia saat melakukan kontraksi persalinan.

Pihak keluarga Almarhumah Tiasti binti Sabrani berencana menempuh jalur hukum untuk mengusut tuntas kasus kelalaian yang menyebabkan kematian warga Kota Tangerang tersebut. 

Pihak keluarga juga merasa kurang puas terhadap kinerja tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang setelah mengaudit dan menginvestigasi terhadap kasus ini. Pasalnya, dinkes tidak memberikan kesimpulan dengan jelas mengenai diagnosa penyebab meninggalnya korban yang masih menjadi misteri.

Rekam medis atau riwayat dari awal pemeriksaan awal hingga akhir pada pasien pun tak pernah diberikan sebagaimana mestinya.

“Tidak mungkin kalau tidak terdiagnosa. Mereka seakan-akan menutupi kasus ini, seakan-akan tidak mau membuktikan dan seakan-akan tidak bersalah atas tindakan yang telah diambil. Independensi Dinas Kesehatan juga dirasa meragukan,” ujar Milky, Senin (4/6/2018).

Menurut Milky, hasil diagnosa maupun rekam medis merupakan salah satu hak pasien yang harus diterima dengan jujur dari tempat pasien dirawat.

“Menyangkut hak pasien ini sebagaimana diatur dalam Undang Undang 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan UU Kedokteran,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, pihak keluarga pasien akan melaporkan Klinik Diana Permata Medika melalui jalur hukum dengan melibatkan sejumlah instansi.

“Proses kasus ini kami akan lanjutkan baik itu akan lapor ke pihak pemerintah dan ke pihak hukum. Surat laporan juga akan kami tembuskan ke Dinas Kesehatan, DPRD, IDI, dan Walikota Tangerang,” ucapnya.

Selain menyangkut hak pasien dalam menerima diagnosa dengan jelas, Milky menduga ada kelalaian yang dilakukan pihak klinik sehingga korban meninggal dunia.

” Pihak Klinik mengambil tindakan yang patut diperhitungkan. Kami akan usut tuntas. Kesehatan adalah hak dasar yang tidak bisa disepelekan,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Hapipi menduga terdapat malpraktik pada pelayanan kesehatan tersebut. 

“Secara politik, komisi II DPRD akan memanggil pihak-pihak yang menjadi persoalan aduan,” ujarnya.

Pintu DPRD Kota Tangerang, kata Hapipi, akan selalu terbuka untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Prinsip kami rumah rakyat siap bersedia menerima siapapun yang mengajukan persoalan yang ada di masyarakat dalam konteks pembangunan dan pelayanan,” tandasnya.

Sementara saat dikonformasi, pihak Klinik Diana Permata Medika enggan memberikan keterangan.

“Mohon maaf semuanya tidak bisa ditemui, sedang cuti selama tujuh hari,” kata salah petugas administrasi Klinik Diana Permata Medika.(jer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *