Diduga KDRT, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dari Partai NasDem Dipolisikan

TANGERANG; LENSAMETRO – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial CIW dilaporkan istri siri berinisial YA ke Mapolres Metro Tangerang Kota lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut bernomor LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanudin membenarkan adannya laporan terkait KDRT tersebut.

“Ya sudah ada laporannya, tapi saya lupa namanya mas, saya lupa istrinya atau bukan yang jelas ada seseorang perempuan yang melapor,” ungkap Burhanudin saat dihubungi wartawan, Kamis (14/05/2020).

Kasat Reskrim menerangkan, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.

“Masih dalam proses,” ucapnya.

Terkait kronologis KDRT yang diduga dilakukan oknum wakil rakyat yang berkantor di Tigaraksa tersebut. Kasat mengaku kurang mengetahui secara jelas.

“Saya gak baca kronologis nya, intinya laporan sudah kita terima akan kita tidak lanjuti,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, YA (40), warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan suaminya CIW ke Mapolresta Tangerang pada , Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Perempuan ini nekat melaporkan suaminya yang notabene Anggota DPRD Kabupaten Tangerang lantaran mengaku sudah tidak kuat atas KDRT yang dialaminya.

Saat dikonfirmasi wartawan CIW mengatakan peristiwa tersebut urusan privat rumah tangga. Ia juga membantah adanya KDRT.

Perlu diketahui, CIW merupakan salah satu dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang dilantik hasil Pileg 2019. CIW terpilih untuk kali pertamanya dari Partai NasDem. (adi/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *