Diduga Edar Obat Terlarang, Buruh di Cilegon Diringkus

CILEGON; LENSAMETRO— Seoramg buruh di Kota Cilegon berinisial berinisial IS (23) diringkus Satnarkoba Polres Cilegon, Jumat (14/08/2020) dini hari di Kantor KecamatanCibeber, Kota Cilegon oleh petugas kepolisian.

IS ditangkap lantaran diduga mengedarkan zat psikotropika berjenis obat keras type G jenis hexymer dan tramadol.

Baca Juga : Toko Penjual Eximer dan Tramadol di Pakuhaji Digrebek, Omsetnya Ratusan Juta Perbulan

Kasat Narkoba Porles Cilegon AKP Elang Prasetyo, dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 70 paket plastic bening yang tiap paketnya berisi 7 butir hexymer, 1  lempeng berisi 6 tablet merk tramadol, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Ditambah, 1 buah HP Merk VIVO warna Hitam dan 1 buah tas kecil warna Hitam.

“Tersangka sudaj diamankan berikut barang buktinya,” ungkap AKP Elang Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/08/2020).

Sementara, berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka IS mengaku sudah beroperasi selama empat bulan yang lalu.(one/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *