Dianjurkan Di Rumah Saja Selama PSBB Bukan Mesum Di Hotel Juga Kali

TANGERANG;LENSAMETRO – Pemkab Tangerang telah menerapkan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 18 April 2020 yang lalu. Belum genap sepekan Satpol PP berhasil mengangkut pasangan mesum yang diklaim sebagai Hotel Bintang 1, RedDoorz di Ruko Garden, Jalan Boulevard Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2020) malam.

Dari hasil penggrebekan, Satpol PP Kabupaten mengamankan belasan pasangan mesum yang sedang melampiaskan nafsu sahwat di kamar-kamar yang tersedia di lokasi tersebut.

Bahkan diantaranya panik mengenakan pakaiain saat personel Pol PP menggedor pintu kamar yang mengunakan kartu tersebut.

“Ada sekitar 10 pasangan laki- laki dan perempuan yang berhasil kami amankan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono, kepada wartawan.

Pasangan ini diamankan petugas dengan mengunakan tiga mobil patroli dan sejumlah mobil pribadi. Belasan pasangan mesum selanjutnya bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam PSBB bahkan terancam dikirim ke panti.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, pihaknya berkomitmen untuk mengawal PSBB. Sehingga point-point PSBB dipatuhi oleh seluruh warga.

“Penertiban lasangan mesum ini jelas melanggar PSBB, karena pemerintah sedang membatasi kerumunan untuk memutus mata rantai Covid – 19,” tukasnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Dishub ini mengatakan, personel Pol PP dibagi dua gelombang patroli yakni pada pukul 06.00 – 14.00 Wib dan berikutnya pukul 14.00 – 22.00 Wib. “Mari patuhi aturan PSBB yang diterapkan di Kabupaten Tangerang,” tukasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *