Di Pandeglang Penerbitan Suket Dihentikan Sejak Senin Kemarin

PANDEGLANG; LENSAMETRO -Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Tb. Agus Muhidin menyikapi surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)  yang berisi tentang tidak diberlakukannya lagi Suket KTP-el di seluruh daerah.

“Masyarakat harus melihat secara utuh arah dan substansinya maksud dari isi surat edaran tersebut,” ujar Agus Mudin kepada wartawan, Selasa (03/03/2020).

Menurut Agus,  Suket bukan tidak berlaku hanya mulai dari Senin kemarin Suket diupayakan untuk tidak diterbitkan lagi karena ketersediaan belangko KTP-el sekarang sudah memadai.

Tb. Agus menambahkan, dalam proses percetakan tidak hanya ditunjang oleh ketersediaan blangko KTP-el. Tetapi banyak hal selain itu ada reborn, film, jaringan dan lampu ditambah jumlah yang dilayani dan yang melayani.

“Di dalam suket itu ada dua hal bukan hanya pembuatan baru yang harus diprioritaskan.  Tetapi ada juga yang rusak, hilang, pindahan ini sedang di kejar semuanya, ” tukasnya.

Agus menghimbau kepada masyarakat yang  mengetahui informasi ini segera datang ke Disdukcapil untuk mengurusnya dengan membawa suket atau Kartu Keluarga (KK).

“Saya akan mengintruksikan kepada anggota saya untuk mengeksekusi, sepanjang bisa dipercepat segera dipercepat,” paparnya.

Ungkap Agus, dari jumlah warga Kabupaten Pandeglang yakni 1.209.594 jiwa sebanyak 878.057 jiwa wajib KTP-el dan yang Sudah melakukan perekaman berjumlah 873.935.

Lanjut Agus, dalam upaya proses pelayanan dilakukan jemput bola kepada masyarakat dengan menyediakan pelayanan pembuatan Akte Lahir dan Kartu Keluarga (KK) di 7 Kecamatan yaitu Kecamatan Cadasari, Cimanuk, Menes, Labuan, Panimbang, da  Kecamtan Cibaliung.

“Ini upaya mempercepat pelayanan dan membantu meringankan operasional masyarakat,” tegasnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *