Di Bawah Ancaman Golok, Gadis Belia Diperkosa 4 Lelaki di Kaduhejo

PANDEGLANG;LENSAMETRO – Empat pria berinisial E (20), MA (20), H (24) dan AA (33). menggilir seorang gadis belia berinial NA (16) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Gadis yang masih lugu ini diperkosa dalam ancaman golok di kontrakan salah satu pelaku.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban diajak oleh teman lelaki berinisial ER untuk menginap  di rumah ER yang berada di Kecamatan Mandalawangi.

Namun, kemudian di waktu subuh ER kembali mengajak korban untuk pergi ke kontrakan salah satu pelaku di daerah Kecamatan Saketi.

Sesampainya di kontrakan yang dituju korban bersama ER, terdapat banyak lelaki yang tidak ia kenali, namun karena sudah terlanjur berada di kontrakan itu akhirnya korban bersama temannya masuk ke salah satu ruang di kontrakan itu.

Mengetahui korban dan temannya sudah berada di dalam ruangan, tiba-tiba pelaku E menghampiri korban sambil membawa golok dan mengancam akan membunuhnya jika korban tidak mau disetubuhi.

Seketika,  pelaku E melampiaskan nafsu bejatnya kemudian 3 pelaku lain juga ikut menyetubuhi korban hingga korban mengalami trauma.

Saat ini para pelaku sudah ditangkap dan mendekam di tahanan Mapolres Pandeglang, Selasa (10/03/2020).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan pada saat malam setelah siangnya menerima laporan dari korban.

“Korban sudah membuat laporan ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” ungkap Nandar kepada wartawan.

Nandar melanjutkan, setelah peristiwa itu korban sempat minta diantarkan pulang pada para pelaku namun para pelaku tidak mengindahkan permintaan korban.

“Pelaku E kami tangkap di salah satu SPBU di Saketi, sedangkan tiga orang lainnya kami tangkap di kediaman masing-masing,” jelasnya.

Polisi dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Nandar. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *