Demo Rusuh di Depan Kampus UIN Banten, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

BANTEN; LENSAMETRO— Aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung rusuh di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang. Tepatnya di depan Kampus UIN Banten berbuntut panjang.

Pasalnya, 14 orang dari massa aksi telah ditetapkan tersangka oleh Polda Banten, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga ; Bentrok Mahasiswa dan Polisi Pecah di Serang, Kampus UIN Banten Dijaga Ketat

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti cukup pihak penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

“Semua itu telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana. Satu di antaranya dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, sementara yang lainnya telah dipulangkan,” ujar Edy di Mapolda Banten.

Edy menjelaskan, berkas pertama terhadap OA (22) mahasiswa STIE Alkhariah. Peranan melempari petugas dengan batu, botol aqua dan traffic count. Disangka dengan pasal 212 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

“Berkas kedua BM (18), mahasiswa dengan peran melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka. Ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara penjara 5 tahun. Dengan tersangka dilakukan penahanan,” katanya.

Berkas ketiga, sambungnya, dengan delapan tersangka berinisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF. Ke delapan tersangka berperan berkerumun, membuat onar dan tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh APH. Atas kuasa yang berwenang dikenakan pasal 218 KUHP ancaman 4 bulan penjara.

“Berkas ke empat sebanyak 4 orang dengan usia16 sampai 17 tahun. Di antaranya RR, MIM, MFR , MM dengan peran melempari petugas batu serta berkerumun tidak pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh petugas. Ini disangka dengan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk 13 tersangka ini, tetap dilakukan proses hukum sampai ke tingkat pengadilan dengan dikenakan wajib lapor. Serta telah dikembalikan kepada orangtua dan civitas akademika agar dilakukan pembinaan.

Baca Juga ; Aksi Mahasiswa di Depan Kampus UIN Banten Berujung ke Ranah Hukum, 14 Orang Diamankan

“Berkas telah dilakukan alat visum, berkas sita dan pemeriksaan lainnya. Berkas perkara telah dikirim SPDP ke kejaksaan,” katanya.

Edy menambahkan, dari 14 tersangka tersebut, 4 orang merupakan pelajar SMA, 8 orang mahasiswa dan 2 orang pedagang.

“Tetapi masih bisa kemungkinan tersangka akan bertambah dengan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka, bukti-bukti di lapangan dan IT kami juga sedang bergerak,” pungkasnya. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *