Dampak Corona, Warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel Tertunda Jadi Janda

TANGERANG;LENSAMETRO — Dampak virus corona atau covid-19 membuat sejumlah warga Kabupaten Tangerang dan Tangsel gagal menjadi janda/duda. Lantaran sidang perkara perceraian ditunda.

Selain gagal menjanda,  warga yang hendak mendapatkan harta warisan harus bersabar, karena sidang pembagian harta warisan juga dihentikan sampai dua pekan ke depan.

“Efek Corona, maka selama dua minggu sidang perkara terpaksa ditunda,” ujar Sodikin, Wakil Kepala Pengadilan Agama (PA) Tigarksa kepada wartawan, Selasa (17/03/2020).

Sodikin menjelaskan, dalam satu hari PA Kabupaten Tangerang biasa melaksanakan 30 sidang gelar perkara. Baik perkara perceraian maupun sidang pembagian warisan.

“Ada tiga ruang sidang, jadi sekali sidang bisa langsung tiga orang,” tuturnya.

Kendati proses persidangan ditunda, lanjut Sodikin, masyarakat jangan khawatir, karena pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan gugatan perceraian masih dapat terlayani.

“Akan disiapkan hand sanitizer pada setiap titik di PA Tigaraksa, guna mengangisipasi penyebaran virus Corona,” tandasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan sidang gelar perkara supaya dapat bersabar selama dua minggu ke depan ini.

“Hal ini dilakukan berdasarkan intruksi pemerintah pusat, untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran virus corona,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pengadilan Agama Tigaraksa melayani perkara untuk wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangserang Selatan. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *