Dalam Dua Pekan Sat Narkoba Polres Bogor Sita Ribuan Narkoba Dari 17 Tersangka

LENSAMETRO.com, BOGOR – Dalam dua pekan Satuan Narkoba Polres Bogor mengungkap 16 kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Bogor.

Dari 16 kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 392 gram sabu-sabu, 2.276 gram ganja dan 1.500 obat keras. Para tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara dan dengan denda hingga Rp1,5 miliar.

“Kita masih terus kembangkan. Dari 16 kasus ini ada sudah maksimal, tapi banyak juga yang masih dikembangkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam kepada lensametro.com, usai konfrensi pers di mako Polres Bogor, Rabu (13/8/2019).

Andri mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus terputus dalam mendistribusikan barang haram tersebut. Artinya, kata Andri, antara pengedar, pengguna dan pengendali tidak saling kenal.

“Tapi mereka saling percaya. Itu yang unik. Penjualannya juga ada yang online dan manual. Tapi kebanyakan manual,” jelas Andri.

Usia para tersangka pun, kata Andri, termasuk kategori produktif karena masih dalam rentang 20-40 tahun.

“Saya tidak bisa sebut profesinya. Tapi memang rentang usia para tersangka 20-40 tahun,” katanya.

Polisi juga memprediksi kasus narkoba pada tahun 2019 melambung drastis dibanding 2018.

“Tahun 2018 kita ungkap 266 narkoba. Tapi tahun ini baru bulan tiga, sudah hampir separuhnya. Kualitas pun meningkat karena didominasi golongan I (sabu, red),” tegas Andri.

Tidak lupa Andri meminta masyarat ikut membantu Polri dalam pemberantasan narkoba.

“Informasi sekecil apapun berguna untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat narkoba,” katanya.

Sementara 17 tersangka dijerat  Pasal 196/197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Ksaehatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *