Curanmor Bersenpi Dibekuk di Cikupa Tangerang, Seperti ini Kronologis Penangkapan

TANGERANG, LENSAMETRO.com-Penjahat jalanan spesialis pencuri kendaraan  bermotor (curanmor) dibekuk polisi, Kamis (02/09/2021).

Kawanan curanmor yang berbekal kunci letter T dan senjata api (senpi) rakitan ini kini mendekam di Mapolsek Cikupa, Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata  mengungkapkan, Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap 4 kawanan Curanmor.

Baca Juga ; Diduga Gunakan Sabu, Komika Coki Pardede Ditangkap di Pagedangan Tangerang

Empat orang tersebut kedapatan melakukan aksi pencurian di salah satu kontrakan di Kadu Sabrang Rt. 03/02 Ds. Cikupa kabupaten Tangerang.

Hal itu diperkuat dengan Laporan polisi LP/637/B/VIII tanggal 27 Agustus 2021 dan LP/642/B/VIII tanggal 30 Agustus 2021.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.  Kemudian langsung mengejar pelaku,” ungkap Wahyu.

Dari hasil tersebut, terang Wahyu anggota berhasil mengamankan SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur.

Sementara kronologis penangkapan 4 terangka ungkap Wahyu yakni mendalami laporan polisi tersebut.

Kemudian Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengarahkan team Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H Iwan Wahyudi SH melakukan penyelidikan dan penyidikan di TKP.

“Dari olah TKP mendapatkan beberapa bahan petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku,” ucap Wahyu.

Petunjuk tersebut papar Wahyu dikuatkan oleh keterangan dari masyarakat bahwa di daerah Kadu Sabrang ada sebuah kontrakan yang mencurigakan, sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenisnya.

Dari hasil informasi tersebut, team melakukan pendalaman terhadap informasi, setelah didalami ternyata benar, team berhasil mengamankan keempat tersangka.

Baca Juga ; KPK Geledah Kantor Disdikbud Banten Terkait Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel, 2 Mobil Disita Jadi Barang Bukti

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru, ” tandasnya.

Selain itu, juga menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, Kunci kontak, STNK dan BPKB motor.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *