Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak di Banten Diminta Uji Publik

BANTEN; LENSAMETRO – Badan Pekerja Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak KPU di Banten. Khususnya yang melaksanakan Pilkada 2020 untuk segera mengekspos hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dengan cara uji publik.

Febri Setiadi, Jubir JRDP Pandeglang, mengatakan, KPU bisa saja melakukan ekspos hasil coklit dengan metode uji publik dengan melibatkan,  melibatkan parpol, LO pasangan calon, Bawaslu, PPK, PPS, media, pemantau, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan terhadap data pemilih.

“Uji publik menjadi sarana efektif bagi KPU untuk mengukur validasi data pemilih. Pada dasarnya uji publik yang dilakukan untuk melindungi hak konstitusi pemilih jangan sampai terabaikan atau hilang karena tidak bisa ditemui,” ujar Febri kepada wartawan, Kamis (20/08/2020).

Baca Juga : Coklit Data Pilkada Cilegon Dipantau Langsung Komisioner KPU Banten

Tambah Febry, sesuai tahapan, coklit data pemilih mulai dilakukan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus. Sehingga berapa jumlah pemilih yang tercoklit, ekspos hasil coklit juga berguna bagi evaluasi kinerja petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Sementara, Koordinator JRDP Ade Bukhori, menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI tertanggal 18 Agustus 2020 disebutkan ada 73.130 pemilih yang saat Pemilu 2019 kemarin sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam daftar pemilih. Sedangkan 23.968 pemilih yang menjadi pemilih saat Pemilu 2019, justru tidak ada dalam daftar pemilih kali ini.

“Kami berharap, KPU membuka daftar nama itu. Sehingga bisa menjadi alat kontrol publik, juga sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja KPU. Karena di lapangan yang kami temui ada juga warga yang justru tidak mau dicoklit,” tukasnya.

Baca Juga : JRDP Wanti-Wanti KPU Jelang Pilkada Serentak di Banten 2020

Terang Ade, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada 2020, usai coklit, PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hingga tanggal 29 Agustus mendatang.

Perlu diketahui, sesuai pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekeliruan pengisian daftar pemilih bisa dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta. (rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *