Catatan Anggota DPRD Terkait Penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO- Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani memberikan sejumlah catatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

“PSBB Kabupaten Tangerang harus dievaluasi, karena kami pandang belum efektif,” ujar Deden kepada lensametro.com, Kamis (30/04/2020).

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang ini mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Tangerang beserta Disnaker harus segera melakukan monitoring ke semua perusahaan yang masih menjalankan kegiatan produksinya.

Hal itu untuk memastikan protokoler pencegahan penularan Covid-19 dilaksanakan dengan benar sesuai apa yang di syaratkan dalam Pergub pelaksanaan PSBB
Pasal 11 ayat 2.

Terang Deden, dalam pasal tersebut diantaranya mengatur pembatasan interaksi dalam aktifitas kerja, pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan / atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.

“Gugus tugas, disnaker, satpol PP, dishub dengan dibantu aparat keamanan agar dapat memastikan pada perusahaan yang masih beroperasi di masa PSBB,” tegasnya.

Seperti halnya tentang pembatasan jarak antar pekerja juga dilaksanakan dengan benar pada saat antrian di jam masuk dan pulang kerja, pada saat istirahat makan di kantin atau lingkungan perusahaan lainnya, tidak ada kerumunan pada saat jam pulang kerja ketika menunggu angkutan baik angkutan yang di sediakan pihak perusahaan maupun angkutan umum serta pembatasan penumpang.

“Gugus tugas harus segera menghentikan kegiatan perusahaan yang melanggar syarat operasinal perusahaan atau pabrik di masa PSBB,” ucapnya.

Wakil Ketua PMI Kabupaten Tangerang ini juga meminya dilakukan segera rapid test pada perusahaan yang di mana pegawainya sudah di nyatakan terkonfirmasi positif terserang virus corona, dan juga pada keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggal pekerja tersebut.

“Lakukan rapid test kepada keluarga PDP, keluarga ODP serta kepada masyarakat. Khususnya di 5 wilayah kecamatan dengan angka sebaran Covid-19 terbesar. Terhadap orang yang hasil rapid test reaktif segera diisolasi di Griya Anabatic Kelapadua,” tukas Pembina Organisasi Aing Tangerang ini.

Anggota DPRD dari Dapil 5 ini juga mendesak agar keberadaan cek point sebagai pos pembatasan pergerakan orang dimaksimalkan. Pun memaksimalkan gugus tugas tingkat kecamatan, desa, kelurahan sampai gugus tugas tingkat RT.

“Gugus tugas harus lebih memaksimalkan peran para pihak dalam melakukan patroli dan pembubaran kerumunan massa dan memastikan semua fasilitas layanan kesehatan seperti klinik klinik umum, waralaba dan pasar tradisional memenuhi standar upaya pencegahan penularan Covid-19,” tegasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang kerap turun ke berbagai Puskesmas ini meminta tenaga medis untuk tidak ditempatkan di cek point. Karena harus fokus pada pelayanan kesehatan berkaitan dengan PDP dan ODP. “Cukup Satpol PP, Dishub dan point,” tukasnya.

Terkait pendataan calon penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS), anggota Fraksi PDIP ini menilai banyak ditemukan kesalahan dalam pelaksaaan pendataannya. Lantaran menggunakan metode kuota kabupaten di bagi jumlah kecamatan lantas di bagi jumlah desa dan kelurahan di kecamatan terseut dan kemudian ladi bagi jumlah RT di desa/kelurahan.

“Sehingga kreteria calon penerima justru seperti diabaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tangerang akan memperpanjang penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang dimulai 2 Mei 2020. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *