Catat, Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih dan Sehat

JAKARTA, LENSAMETRO- Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas. khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Demikian dikatakan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Terang Argo,  Virtual Police yakni bagian dari implementasi dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” ujar Irjen Argo Yuwono.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kerja Virtual Police bekerja untuk memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat. Namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” terangnya.

“Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” imbuhnya. (mas/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *