Catat, Seperti ini Kebijakan PPKM Mikro di Kabupaten Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Tangerang telah diterapkan.

Pemberlakuan tersebut akan dilaksanakan sampai 22 Februari 2021 mendatang. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menuturkan, PPKM berbasis mikro  merupakan upaya optimalisasi pencegahan penanganan covid-19 dari satgas di tingkat kabupaten sampai ke tingkat kecamatan hingga ke tingkat RT/RW.

Maesyal menjelaskan, konsep pencegahan covid-19 ini sebenarnya sudah dilakukan sejak wabah korona mulai masuk ke wilayah Tangerang sekitar Maret 2020 lalu.

BACA JUGA ; Kompak Blusukan, Rudi ke Pasar Kemis, Romli ke Rajeg

“Bedanya untuk PPKM berbasis mikro ini ada penambahan porsi yakni dengan mendirikan posko-posko covid-19 di setiap desa terutama di desa yang berstatus zona merah,” ujar pria yang akrab disapa Rudi Maesal ini kepada wartawan,  Kamis (11/02/2021). 

Rudi mengungkapkan, pada penerapa  PPKM berbasis mikro juga ada kebijakan atau relaksasi yang diberikan. Diantaranya, mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 21.00 Wib dan menambah kapasitas pengunjung yang datang ke restoran atau rumah makan sebanyak 50 persen.

“Dalam pelaksanaannya harus tetap memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, aturan lain yang dilonggarkan dalam PPKM Mikro ini yaitu tentang Work From Home (WFH).

“Sebelumnya setiap perkantoran harus menerapkan WFH sebanyak 75 persen, namun pada PPKM Mikro WFH berlaku sebanyak 50 persen,” tandasnya.

Sekda mengungkapkan, evaluasi PPKM di Kabupaten Tangerang yang berlangsung telah mampu menurunan kasus baru positif di Kabupaten Tangerang.

“Kasus sebelumnya mencapai 70-80 kasus baru perhari saat ini menjadi 50 kasus baru perhari,” ungkap Sekda.

Meski demikian, ia berharap dari kelonggaran atau relaksasi yang diberikan tidak membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *