Catat! PPKM Darurat Mulai Berlaku di Wilayah Kabupaten Tangerang 3 Juli 2021, Begini Aturannya

TANGERANG, LENSAMETRO.com-  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tangerang akan dimulai 3 Juli 2021.

Demikian disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandarn setelah melakukan rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Kota Tangerang. Kamis, (1/7/2021).

Bupati Tangerang mengatakan Tangerang merupakan salah satu wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan program PPKM Darurat karena masuk dalam zona merah penyebaran pandemi covid-19.

“Kami akan mempersiapkan intruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan yang jelas, mengenai PPKM Darurat ini” ungkap Zaki.

Baca Juga ; Rekor, Sehari Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Tembus 130 Orang

PPKM Darurat ini diberlakukan tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Dan saat ini, pihaknya akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk  bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat, dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.

“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” jelas Bupati Zaki.

Tata Kerja PPKM Darurat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.

Baca Juga ; Covid-19 Melonjak, Ambulance PMI Kabupaten Tangerang Dikerahkan Angkut Jenazah

“Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutup Bupati. (Pkp/Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *