Buruh Vs Buruh di Aksi Omnibus Law , 4 Orang Ditetapkan Tersangka

TANGERANG; LENSAMETRO — Akhirnya polisi menetapkan empat tersangka kepada oknum buruh  pasca melakukan aksi sweeping menolak Undang-Undang Omnibus Law di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya Polresta Tangerang mengamankan 10 untuk dimintai keterangan. Dari 10 orang tersebut, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka atas  pengeroyokan kepada salah seorang PUK dari KSPSI Citra Raya yang enggan melakukan aksi unjuk rasa.

ES (47) yang bekerja di PT IKAD (Industri Keramik Angsa Daya) di Kecamatan Pasar Kemis dikeroyok sejumlah buruh lantaran patuh terhadap instruksi Presiden KSPSI untuk tidak melakukan unjuk rasa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IHS yang berperan mendorong dan memukul korban ES dari arah depan, MSA berperan menarik baju korban dan berusaha memukul korban, JM berperan melemparkan plang besi parkir, dan JS mendorong korban di bagian dada.

“Kami masih melakukan olah TKP, pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengetahui pelaku lainnya,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (05/03/2020).

Menurutnya, kawanan oknum buruh ini melakukan tindakan yang tidak baik, yaitu sweeping ke perusahaan serta memaksa buruh yang sedang bekerja untuk aksi dan menyetop kegiatan produksi.

Ade menjelaskan kronologi yang diawali dengan tindakan sweeping para buruh yang memaksa semua buruh PT Ikad Kuta Jaya untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada, Selasa (3 Maret 2020).

Namun, saat hendak masuk mereka dihalau delapan orang buruh yang berjaga di depan PT Ikad Kuta Jaya. Lalu, terdengar dari mobil komando instruksi, “Ayo masuk! Keluarkan semua karyawan! Hari ini tidak ada kegiatan produksi. Maju, serang, dan robohkan,” lanjut Ade menirukan suara yang terdengar dari mobil komando berdasarkan pengakuan saksi di TKP.

Keadaan memanas ketika tujuan para buruh itu tidak berhasil karena dihalangi delapan orang buruh yang berjaga. Akhirnya, terjadi pemukulan dan pelemparan plang pabrik berbahan besi.

“Mengakibatkan dua orang korban. Satu orang  bibirnya pecah dan giginya rontok, satu orang lagi mengalami luka memar di bagian wajah,” jelas Ade.

Empat orang tersangka ini dijerat pasal 170 dan 160 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama di Muka Umum yang Mengakibatkan Korban dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kemudian, untuk tindakan penghasutan, mereka dikenai pasal 168 KUHP dengan ancaman pindana maksimal 6 tahun penjara. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *