Bupati Tangerang Wajibkan Pengurus Masjid Hidupkan Malam Takbiran, Tapi Dengan Syarat

TANGERANG; LENSAMETRO- Jelang malam takbiran Idul Fitri 1441 H/2020, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tidak melarang masyarakat atau pengurus masjid dan musholah untuk menyemarakkan malam takbiran.

Hal itu disampaikannya dalam surat daran terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Tangerang.

Surat edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 Tentang Panduan pelaksanaan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu di tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat tersebut, Bupati Tangerang membolehkan kumandang takbiran di masjid/mushola dengan pengeras suara.

“Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid atau mushola dengan mengunakan pengeras suara,” ujar Zaki dalam  pesan tertulis yang diterima lensametro.com, Jumat (22/05/2020).

Bahkan, orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini juga mempersilahkan masyarakat untuk menghidupkan malam idul fitri dengan semarak.

Akan tetapi, anjuran tersebut memiliki syarat yakni dengan tidak berkerumun dan membatasi jumlah maksimal masyarakat yang berada di masjid atau mushola saat malam takbiran berlangsung.

“Penangungjawab masjid atau musala untuk wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT baik dimasjid, atau mushola dengan tetap membatasi jumlah orang maksimal 5 orang,” tukasnya. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *