Bupati Tangerang Persilahkan Masjid Dibuka, Catat Syaratnya

TANGERANG; LENSAMETRO— Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mempersilahkan masjid kembali dibuka dan digelar sholat jamaah di masjid, Jumat (29/05/2020).

Hal itu berdasarkan jelang pelaksanaan new normal dan hasil rapat serta simulasi ibadah saat berada di masjid/musala di tengah situasi pandemi Covid-19. Simulasi berlangsung di Masjid Al Amjad, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemkab Tangerang telah menyusun aturan saat masyarakat Kabupaten Tangerang diperbolehkan salat di masjid. Jika masjid dibuka, untuk melaksanakan salat harus dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

“Seperti jarak antar jemaah 1 meter (pshysical distancing). Memakai masker dan setiap masjid harus ada petugas keamanan yang bertugas menolak jemaah apabila masjid terlihat penuh,” ungkapnya.

Walaupun telah adanya simulasi, lanjut Zaki, penerapan untuk pembukaan ibadah di masjid masih menunggu keputusan dari Pemprov Banten setelah selesai PSBB pada tanggal 31 Mei 2020 mendatang.

“Kita berharap bisa dimulai pada tanggal 1 Juni 2020 nanti secara bertahap,” jelasnya. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *