Bupati Pandeglang Bolehin Kades Gunakan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menyebut, anggaran dana desa (DD) boleh digunakan untuk menanggulangi wabah virus korona.

Hal itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor 142.25/793-DPMPD/2020 Tentang Pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebarab Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Selasa, (24/3/2020).

“Desa bisa menggunakan dana desa (DD) untuk pencegahan korona bisa beli alat-alat pencegahan misalnya hand sanitezer, disinfektan dan alat lainnya yg di butuhkan oleh masyarakat desa”. Ujar Doni Hermawan kepada lensametro.com.

Menurutnya terkait surat edaran Bupati Pandeglan sudah disosialisasikan kepada pihak kecamatan dan para kepala desa. Namun dirinya mengaku belum dapat mensosialisasikannya secara langsung karena masih dalam masa darutar covid-19.

“Disosialisasikan melalui WA (WhatsApp) kepala desa atau grup WA kepala desa serta lewat grup WA para camat. Jadi sosialisasi via alat juga elektronik. Nanti teknisnya kalau yg belum paham bisa di konsultasikan kembali ke DPMPD,” tukasnya.

Meskipun demikian, pejabat DPMPD Kabupaten Pandeglang tidak merinci besaran dana desa. Ia hanya menyampaikan tergantung kebutuhan masing-masing desa.

“Kami menyarankan agar beli bahan bahan dan di racik soalnya sekarang sudah susah dan langka serta mahal,” tukasnya. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *