Buka Rakor Adminduk, Sekda Minta Pelayanan Publik Semakin Baik

TANGERANG, LENSAMETRO.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)Tim Lintas Sektor Capaian Target Nasional Bidang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Tahun 2021.

Rakor tersebut dilaksanakan di Ruang sundul Gedung Usaha Daerah secara Virtual,  Senin (23/8/2021).

Sekda mengatakan, administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan yang diperoleh melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya guna pelayananan publik dan pembangunan sektor lain.

“Semakin baik penyusunan administrasi kependudukan, maka akan diperoleh data kependudukan yang baik dan akurat sebagai bahan perumusan suatu dokumen kependudukan,” ujar Sekda Maesyal Rasyid.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Safrudin menambahkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan mengamanatkan, bahwa pembangunan administrasi kependudukan yang diarahkan untuk mewujudkan tertib penertiban dokumen kependudukan dan tertib pengelolaan data identitas penduduk, dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum.

“Rakor saat ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayan publik sebagai abdi masyarakat dalam Sekda Buka Rakor Target Adminduk tahun  2021,” ucapnya.

Baca Juga ; Terima Bantuan 1000 Paket Sembako dari PT Pansaka, Sekda Sampaikan Salam Bupati dan Wabup

“Rakor saat ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayan publik sebagai abdi masyarakat dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Syafrudin.

Kata Syafrudin, kualitas pelayanan administrasi kependudukan merupakan proses pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Semoga target minimal yang telah dicanangkan bisa terwujud,” imbuhnya.

Terpisah, pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang ditutup sementara hingga 25 Agustus 2021.

Selama penutupan tersebut, tidak ada input, ubah data, cetak dan pengumpulan dokumen.

“Hal tersebut karena ada pengalihan sistem informasi kependudukan (SIAK).  Terdistribusi ke SIAK pusat, ” ujar Aneng Sutarjo, Kabid Pengelolaan Informasi Administratif Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, seperti dikutif dari akun facebook pemerintah Kabupaten Tangerang. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *