BPN Bantah Tudingan Pendemo dari Warga Tangerang Utara Tentang NIB Ganda

TANGERANG; LENSAMETRO– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membantah atas tudingan keterlibatan kasus penyerobotan lahan warga seluas 2000 meter yang berlokasi di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Lembaga pemerintah yang fokus mengurusi pertanahan tersebut dengan tegas menyatakan tidak ada Nomor Induk/Identifikasi Bidang (NIB) ganda.

Demikian dikatakan Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang Andika Ariadarma kepada wartawan, Jumat (27/08 2020).

Andika menjelaskan, NIB yang muncul pada satu bidang tanah tidak akan keluar lagi meskipun ada pihak lain yang mengajukan permohonan. Sebab, kata dia, berdasarkan aturan NIB yang diterbitkan BPN hanya keluar untuk satu bidang tanah. Sehingga, tuduhan yang dilakukan oleh pendemo atas NIB ganda itu tidak benar.

“NIB itu dikeluarkan oleh sistem dan atas dasar permohonan. Jadi sangat tidak mungkin satu bidang tanah punya dua NIB,” imbuhnya.

Baca Juga : Lahan Diserobot, Warga Pantura Geruduk Kantor BPN dan DPRD Tangerang

Andika pun menceritakan duduk permasalahan yang dialami oleh Heri Heriawan. Ia menjelaskan, kejadian berawal pada 4 Agustus kemarin, saat Heri mendatangi Kantor BPN Kabupaten Tangerang dengan membawa data peta bidang yang tidak resmi dan tidak diketahui dari mana sumbernya. Untuk memastikan status tanahnya, Andika meminta Heri untuk mendaftarkan tanah yang diklaim miliknya itu supaya jelas.

“Akhirnya didaftarkan pada 7 Agustus. Setelah dicek ternyata sudah ada peta bidang dan NIB atas nama pihak lain. Dari situlah kita masukan dalam kategori sengketa,” jelasnya.

Kata Andika, Heri mendaftarkan lima bidang tanah yang diketahui dimiliki dirinya dan keluarganya. Namun setelah dilakukan pengukuran, hasilnya dari dua bidang tanah seluas sekitar 400-500 meter tidak bermasalah, Petugas BPN pun langsung membuat peta bidang dan NIB atas nama Heri Heriawan.

Sedangkan, untuk tiga bidang tanah lainnya dengan luas 2000 meter sudah ada peta bidang dan NIB yang dimohonkan oleh pihak lain pada tahun 2019.

“Bukan ada NIB ganda, tapi AJB ganda pada bidang tanah yang diajukan Heri. Ranah penerbitan AJB dan surat pendukung atas bidang tanah menjadi ranah notaris dan desa yang mengetahui riwayat tanah,” tukasnya.

Dikatakan Andika, atas dasar permohonan pada 23 September 2019 lalu, BPN Kabupaten Tangerang pun akhirnya memproses karena pemohon pertama membawa surat-surat lengkap sesuai dengan peraturan perundangan.

“Pemohon pertama membawa persyaratan yang dilampirkan berupa surat keterangan kepala desa, AJB dan sebagainya,” terangnya.

Dalam kasus ini, papar terdapat AJB yang berbeda namun dengan surat keterangan desa dibubuhi tanda tangan kades yang sama.

Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa bisa ada dua surat keterangan desa yang sama. “Kami menduga ada mafia tanah yang bermain disitu, kami pun akan melawan dan harus berani membuktikan,” tegasnya.

Andika menerangkan, solusi yang diajukan yakni, harus ada mediasi atas tanah sengketa sebelum masuk ke tahap pengadilan. Kedua belah pihak beserta kepala desa setempat harus dipertemukan.

Ia menjelaskan, apabila mencapai kata sepakat maka hasil keputusan mediasi menjadi dasar untuk menentukan kepemilikan atas tanah, jika mediasi tidak ada hasil, maka bisa dibawa ke ranah pengadilan. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *