Bicara BumDes di Musrenbang, Anggota DPRD Ini Malah ‘Kena Smash’

TANGERANG; LENSAMETRO- Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang berjalan secara dinamis, Senin (17/02/2020).

Menariknya, di Musrenbang yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sukamulya tersebut, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fakhruddin ‘kena smash’. Lantaran stetmentnya tentang  pendirian Badan Usama Milik Desa (BumDes) dinilai keliru.

Dalam penjelasannya, Fakhruddin mengatakan, pendirian BumDes dibentuk harus melalui CV dan PT.

Menurutnya, jika Bumdes tidak mempunyi potensi lokal. Maka harus berbadan hukum dngan mendirikan PT, CV atau koperasi.

“Bumdes bukan hanya dibentuk tapi dikembangkan disamping pemberdayaan kearifan lokal” terangnya.

Spontan, pernyataannya ditanggapi oleh peserta Musrenbang yang menilai stetment anggota Fraksi PPP tersebut keliru.

“Jadi menurut saya pernyataan Pak Fakhruddin kurang kompeten dan kurang menguasai permasalahan,” ujar Retno Juarno.

Menurut Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukamulya ini, ada tiga dasar yang mengacu pada pendirian BumDes diantaranya adalah Permendes nomor 4 tahun 2015, Perbup nomor 85 tahun 2014, dan Peraturan Desa (Perdes) yang dibentuk oleh masing-masing desa.

Retno melanjutkan, secara aturan pembentukan BumDes diberikan keleluasaan untuk mengelola secara langsung potensi yang bisa digali untuk meningkatkn kesejahteraan masyarakat.

Retno Juarno, Ketua Karang Taruna Kec Sukamulya

“Jika Bumdes mau mendirikan unit usaha, seperti koperasi usaha simpan pinjam, usaha perdagangn, dan bidang usaha jasa maka induknya satu yakni BumDes itu sendiri,” tukasnya.

Tata Cara Mendirikan BumDes

Informasi yang dihimpun lensametro.com, salah satu tata cara mendirikan BumDes yakni diatur berdasarkan Pasal 88 UU Desa jo. Pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa Bumdes didirikan berdasarkan musyawarah desa yang kemudian hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Selanjutnya, dalam Pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal Bumdes bersumber dari APB Desa yang merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Modal Bumdes terdiri dari :
1) Penyertaan Modal Desa, yang berasal dari APB Desa dan lainnya; 2) Penyertaan Modal Masyarakat Desa.

Status Bumdes sebagai badan hukum dikukuhkan melalui undang-undang. Namun sebagai badan hukum, ia harus memiliki organisasi yang teratur.

Organisasi yang teratur ini dapat dilihat dalam Pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa Pengelola BumDes setidaknya harus terdiri dari : 1) Penasehat; dan 2) Pelaksana Operasional. Penasehat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, sedangkan Pelaksana Operasional adalah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *