Beuh! Posko Pelaporan THR Disnaker Kabupaten Tangerang Tembus 50 Aduan, Posko Provinsi Banten Malah Sepi

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Posko Pengaduan Tunjangan  Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang kebanjiran aduan terhadap perusahaan yang ogah membayar THR 2021.

Sampai H-7 tepatnya 5 Mei 2021 jumlah aduan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR melonjak di Posko Pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengungkapkan, sejak dibuka 27 April hingga 5 Mei tercatat lebih dari 50 laporan dari 21 perusahaan yang diadukan para buruh/serikat pekerja atau individu terkait perusahaan yang bandel.

“Isi aduan bermacam macam, dan kami menjamin kerahasian pelapor,” ujar Beni Rachmat kepada wartawan, Rabu (5/05/2021).

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan tersebut.

“Dari hasil pengecekan, kami akan fasilitasi untuk penyelesaian masalah tersebut.” tegasnya.

Namun, jika ditemukan ketidakpatuhan, sambungnha pengusaha atas Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang, Beni menegaskan pihaknya akan melaporkan perusahaan tersebut ke Bupati Tangerang.

“Selanjutnya laporan diteruskan ke Bidang Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten,” kata Beni.

Terang Beni, piluhan buruh dari berbagai perusahaan melaporkan pengabaian hak mereka terkait THR melalui dua cara. Yakni dengan datang langsung ke posko dan melalui email.

Sementara,  hal berbeda terjadi pada Posko Pengaduan THR UPTD Pengawas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Tangerang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang sampai dengan Selasa (04/05/2021) masih sepi alias belum ada aduan dari tenaga kerja di wilayah kerjanya.

Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala UPTD Pengawasan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Tangerang Mohamad Tasdik saat dikonfirmasi wartawan terkait Posko THR yang didirikan di Kantornya di Ruko Palm Semi Kecamatan Kelapadua.

“Maaf sampai hari selasa kemarin aduan dari petugas piket secara langsung blm ada laporan,” tukas Muhamad Tasdik.(rim/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *