Beuh! Anggota BPD Nembol Merangkap Jadi Panwascam di Mandalawangi

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nembol, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang rangkap jabatan menjadi Panwascam Mandalawangi.

Informasi yang dihimpun lensametro.com, anggota BPD yang sudah dilantik menjadi anggota Panwascam yakni Ibnu Malik, anggota BPD Nembol.

Ia dilantik Pada Senin (24/02/2020) yang lalu menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Penggantian Antar Waktu (PAW) di Hotel Horison Altama Karang Tanjung. Saat ini, ia tercatat di SK BPD Nembol.

Perlu diketahui, salah satu persyaratan menjadi Anggota Panwascam salahsatunya adalah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan sebagai pendamping desa (PD), pendamping lokal desa (PLD) dan Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditandatangani di atas materai 6000.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku tidak mengetahui jika salah satu anggota Panwascam bernama Ibnu Malik merupakan anggota BPD.

“Kami tidak mengetahui jika yang bersangkutan adalah calon anggota BPD. Apalagi pelantikannya hari dan Bawaslu yang lebih dahulu melantik,” katanya.

Ade Mulyadi mengimbau agar kejadian tersebut di manapun berada untuk melaporkan secara tertulis kepada Bawaslu, baik atas nama pribadi maupun secara kelembagaan. Khusus persoalan ini, Ade juga menyarankan untuk melaporankan masalah tersebut ke Pemerintah Daerah.

“Karena ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Daerah yang sudah meng SK kan yang bersangkutan menjadi Anggota BPD. Jika sudah ada laporan kami akan segera mengkoordinasikan ini ke Bawaslu Provinsi Banten terkait persoalan ini,” tukasnya.

Camat Mandalawangi, Yamin Bunyamin saat juga serupa mengaku  belum mengetahui jika salah satu Anggota BPD yang dilantik adalah anggota Panwascam.

“Engkin ku abdi ditangali heula (nanti saya lihat dulu) anjena sebagai naeun tea? Anggota Panwascam nya?” tukas Camat singkat.

Terpisah, Ketua  Pengawas Panwascam Mandalawangi, Agus Hudori mengatakan jika   tidak ada undang-undang yang melarang Anggota BPD Merangkap sebagai Panwascam.

“Sejauh saya mempelajari dan membuka Undang-Undang kepemiluan tidak ada larangan tersebut. Apalagi yang saya tahu yang bersangkutan (Ibnu Malik) tidak hadir saat pelantikan BPD,” papar Agus.

Sementara, Sekdes Desa Nembol Iwan Membenarkan jikaIbnu Malik adalah Anggota BPD Desa Nembol melalui pemilihan bulan lalu.

“Persoalan ini yang memiliki kewenangan Pemerintah Daerah yang telah mengeluarkan SK. Hal ini akan segera dikomunikasikan ke kecamatan dan Pemdes. Jika pun harus memilih itu kembali kepada pribadinya,” pungkas Iwan. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *