Berpura-pura Jadi Debt Collector, Tiga Pelaku Perampasan Ditangkap Polda Banten

Redaksi
5 Mei 2025 15:36
2 menit membaca

SERANG (Lensametro.com) – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten sukses menggulung tiga tersangka kasus perampasan bermodus sebagai debt collector. Ketiga pelaku berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) ditangkap saat tengah melakukan aksi penarikan paksa sepeda motor di wilayah hukum Polda Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dirreskrimum.

Lebih lanjut, Dirreskrimum mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” ucap Dirreskrimum.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit kendaraan R-2 Honda Beat

  • 2 unit handphone merk Oppo dan Infinix

  • 1 lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa

Di akhir keterangan, Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa. “Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum. [LM]