Berpotensi Langgar Permensos, Temu Karya Karang Taruna Curug Terancam Gagal

Redaksi
10 Des 2020 13:09
1 menit membaca

TANGERANG; LENSAMETRO- Temu Karya Karang Taruna (Katar) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang terancam digelar.

Pasalnya diduga berpotensi melanggar Pemensos Nomor 25 tahun 2019 dan PD/ART Karang Taruna.

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Binong Ella Hasanah menduga ada upaya untuk memaksakan aklamasi dengan memanfaatkan celah yang mengada-ada.

Ia mengungkapkan, saat mendaftar salah satu calon menyertakan dua dukungan atau rekomendasi dari karang taruna tingkat desa, selain itu ada salah satu rekomendasi ganda.

“Ada peraturan yang dibuat secara mengada-ngada oleh panitia pelaksana dan panitia pengarah agar terjadi aklamasi,” ketus Ella kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Salah satu modusnya terang Ella, surat rekomendasi dari Karang Taruna Desa/Kelurahan dibuat secara sulit dengan harus mencantumkan tandatangan kepala desa dengan batas waktu yang singkat.

“Seharusnya cukup Ketua dan Sekertaris Karang Taruna Desa atau kelurahan saja,” ucapnya.

Baca Juga ; Keren! Temu Karya Katar Kelurahan Tigaraksa Pakai Sistem E-Voting, Sandi Unggul

Lanjutnya, dalam aturan PD dan PRT karang taruna dan di perkuat oleh Permensos no 25 tahun 2019 tidak ada klausul yang menyatakan bahwa surat rekomendasi Karang Taruna harus diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah.

“Saya akan laporkan ini kepada pimpinan Karang Taruna Kabupaten Tangerang agar tidak mencederai demokrasi di Karang Taruna,” tandasnya. (ril/joe)