Berani Langgar Prokes di Kabupaten Tangerang, Siap-siap KTP dan SIM Disita Satgas Covid

TANGERANG, LENSAMETRO.com- Melonjaknya kasus covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang yang kini menjadi zona merah meakan mempertegas  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro. Hal lantaran makin kendurnya protokol kesehatan di masyarakat.

Salah satunya yakni siap-siap bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Tangerang disanksi berupa penarikan kartu identitas kependudukan atau KTP dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga : Benar-benar Sultan! Realisasi PBB dan BPHTB di Kabupaten Tangerang Bertumbuh di Tengah Pandemi

“Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Bupati Zaki di Gedung Pendopo, usai menggelar rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Jumat, (25/6/2021) .

ungkap  Zaki, saat ini wabah covid-19 di Kabupaten Tangerang lebih cepat sekali, lebih aktif, untuk itu masyarakat agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya menghimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” ungkapnya.

BACA JUGA : Camat Terpapar Corona, Pelayanan Kecamatan Kelapa Dua Lockdown

Komandan Kodim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, menambahkan agar PPKM mikro lebih aktif, terus merinci warga yang teridentifikasi Covid-19 dan kepala desa, lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Empat pilar harus terus bersinergi, Camat, Koramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan,” tegas Dandim. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *