Beraksi di Pasar Kemis, Curanmor Ajak Istri dan 2 Anaknya yang Masih Kecil

TANGERANG; LENSAMETRO— Pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AA (30), warga Perum Taman Rajeg Mulya, Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang mengajak istri FC (30) dan kedua anaknya yang masih bocah saat beraksi.

Peristiwa tersebut terjadi saat AA melancarkan aksi di Kampung Leles Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga : Aksi Curanmor di Panongan Tangerang Terekam CCTV

Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini nekat membawa anaknya dalam aksi tersebut, lantaran tidak ada orang yang menjaga dua anaknya yang baru berusia 4 dan 7 tahun di rumahnya.

Kepada polisi AA mengatakan, dirinya menjadi Curanmor karena terjerat hutang senilai Rp50 juta.

Kapolresta Tangerang, Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pasutri ini yakni berboncengan dengan ke dua  anaknya untuk mencari sasaran kendaraan bermotor.

“Saat sasaran ditemukan, AA pun turun dan menuju lokasi terparkirnya kendaraan. Ssementara istri dan anaknya berjaga di motor yang masih menyala,” ungkap Ade di Mapolsek Pasarkemis, Rabu, (24/06/2020).

Baca Juga : Dor! Polisi Tembak 2 Pelaku Curanmor di Cipondoh

Kata Ade, setelah berhasil menggasak kendaraan curian tersebut, keduanya langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Di dalam perjalanan, sang istri dan kedua anaknya pulang menuju rumah. Sedangkan AA menuju daerah kalideres untuk menjual motor curian tersebut.

“Uang yang digunakan dipakai untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Ade menambahkan, aksi Curanmor yang melibatkan keluarga ini berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di TKP oleh Team OPSNAL Unit Reskrim Polsek Pasarkemis.

Baca Juga :  13 Curanmor Dibekuk Polisi, 4 Diantaranya Keluar Masuk Penjara

“Polisi berhasil menganalisa indentitas kendaraan motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya,”imbuhnya.

Sedangkan, Identitas pemilik kendaraan dicek dengan melibatkan Samsat Polda Metro Jaya. “Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Rajeg dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Aerox yang digunakan untuk tindak kejahatan,” pungkasnya.

Sementara, dua anak pelaku saat ini diasuh oleh keluarga tersangka. Dan polisi akan berkoordinasi dengan DPPPA untuk penanganan kondisi psikologinya.

“Atas perbuatannya, pasutri tersebut kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.

Sedangkan kasus masih dikembangkan untuk mendeteksi penadah kendaraan. (stu/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *