Bejat, Sambil Menggembala Kambing Pria di Pandeglang Cabuli Bocah Sampai Anunya Lecet

PANDEGLANG;LENSAMETRO- Nasib malang menimpa anak di bawah umur DP (3 tahun) hingga lecet setelah dicabuli pria dewasa di Kampung Ciliang, Desa Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung,  Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengataka, tersangkanya yakni seorang pemuda matang dengan nama samaran Uyut (43).

“Pelaku dengan nama samaran Uyut (43) diduga telah mencabuli bocah perempuan berumur 3 tahun,” ungkap AKP Mochamad Nandar saat dihubungi wartawan, Selasa (20/10/2020).

Nandar menyebutkan, dari hasil laporan pelaku melampiaskan nafsu bejat tersebut kepada korban pada bulan Agustus 2020 lalu, bermula dari ajakan pelaku kepada korban untuk ikut menggembala kambing.

Baca Juga ; Diimingi Uang Gocengan, Bocah Berumur 4 Tahun Dirudapaksa Pemuda di Pandeglang

“Ketika situasi sepi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dengan cara membuka tali celana korban dan memasukan jarinya ke alat vital korban,” papar Nandar.

Terang Nandar, aksi pelaku mulai diketahui keluarga korban, ketika korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada orang tuanya.

“Korban kemudian menceritakan aksi Uyut kepada orang tuanya,” tukasnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke Mapolres Pandeglang dan melakukan visum dengan hasil yang menyatakan kemaluan korban luka lecet.

Kemudian, polisi mengamankan Uyut beserta barang bukti pakaian korban pada Selasa (20/10/2020).

Dari hasil penyidikan, pelaku mengelak atas perbuatannya melakukan tindakan pencabulan kepada korban DS.

“Pelaku hanya mengakui bahwa benar suka membawa main korban, mengajak korban menggembala kambing,” terang Nandar.

Saat ini polisi tengah melakukan pemanggilan kepada dua orang saksi, untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (oq/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *